Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan hasil kajian mengenai tata kelola program prioritas Makan Bergizi Gratis (MBG) kepada Badan Gizi Nasional (BGN) pada Selasa (11/5/2026). Langkah ini bertujuan memastikan implementasi program berjalan optimal tanpa penyimpangan anggaran di lapangan.
Lembaga antirasuah tersebut Begitu ini sedang menyusun rencana tindak lanjut Serempak BGN Buat membenahi sistem yang Terdapat. Dilansir dari Detikcom, koordinasi ini berfokus pada penguatan kerangka regulasi dan mekanisme pengawasan lintas sektor agar program Betul sasaran.
“Kajian ini sudah kami sampaikan ke pihak BGN, dan BGN sekarang sudah melakukan ya, sedang melakukan penyusunan rencana tindak lanjut atas Intervensi-Intervensi KPK itu,” terang Jubir KPK Budi Prasetyo, kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (11/5/2026).
Budi menjelaskan bahwa KPK mendorong BGN selaku penanggung jawab Penting Buat menjalin kolaborasi erat dengan pemerintah daerah. Keterlibatan daerah dinilai krusial Buat menjaga kesesuaian antara teknis Penyelenggaraan di lapangan dengan arah kebijakan pemerintah pusat.
“Sehingga hasil yang dinikmati oleh masyarakat ini optimal tanpa adanya suatu penyimpangan,” kata Budi.
Berdasarkan monitoring yang dilakukan Direktorat Monitoring KPK, terdapat delapan poin krusial yang memerlukan perbaikan segera. KPK menyoroti bahwa besarnya anggaran dan skala program MBG belum didukung oleh regulasi yang memadai Buat mencegah potensi kerugian negara.
“Sehingga menimbulkan risiko akuntabilitas, konflik kepentingan, inefisiensi, serta potensi terjadinya tindak pidana korupsi dalam pelaksanaannya,” demikian keterangan Direktorat Monitoring KPK seperti dilihat pada Jumat (17/4).
Berikut adalah rincian delapan Intervensi KPK terkait tata kelola program Makan Bergizi Gratis:
| No | Aspek Intervensi | Risiko yang Teridentifikasi |
|---|---|---|
| 1 | Regulasi Penyelenggaraan | Belum adanya aturan komprehensif lintas lembaga dan daerah. |
| 2 | Mekanisme Donasi Pemerintah | Risiko birokrasi panjang, potensi rente, dan pemotongan anggaran. |
| 3 | Pendekatan Sentralistik | Lemahnya peran daerah dan mekanisme check and balances. |
| 4 | Konflik Kepentingan | Potensi CoI tinggi dalam penentuan Kenalan dapur karena kewenangan terpusat. |
| 5 | Transparansi dan Akuntabilitas | Lemahnya Pengecekan Kenalan dan pelaporan keuangan. |
| 6 | Standar Teknis Dapur | Banyak dapur Enggak layak yang berisiko menyebabkan keracunan makanan. |
| 7 | Pengamanan Pangan | Minimnya keterlibatan Dinas Kesehatan dan BPOM. |
| 8 | Indikator Keberhasilan | Belum Terdapat parameter terukur Buat status gizi dan akademik. |
KPK merekomendasikan pemerintah Buat segera menerbitkan Peraturan Presiden sebagai dasar hukum yang kuat bagi program ini. Selain itu, diperlukan penguatan pengawasan mutu makanan secara aktif oleh otoritas kesehatan guna menjamin keamanan konsumsi bagi para penerima manfaat.
