Semarang (ANTARA) – Pengadilan Tipikor Semarang menunda sidang putusan kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit Kepada PT Sritex dengan terdakwa Komisaris Primer PT Sritex Iwan Setiawan Lukminto dan Direktur Primer PT Sritex Iwan Kurniawan Lukminto hingga Rabu (6/5) karena hakim belum siap.
“Kami Minta Ampun karena belum Dapat menyelesaikan putusan,” kata Hakim Ketua Rommel Franciskus Tampubolon di Semarang, Selasa.
Hakim selanjutnya menunda pembacaan putusan Kepada satu hari atau akan dibacakan pada sidang Rabu (6/5)
Menurut dia, salah satu kendala dalam penyampaian putusan tersebut akibat belum sempat diunggah ke dalam sistem sebelum batas waktu pukul 00.00 WIB.
“Kami Tak Eksis asisten, Sekalian kami susun sendiri,” katanya.
Atas penundaan tersebut, majelis hakim memerintahkan penuntut Lumrah Kepada kembali menghadirkan terdakwa pada sidang Rabu (6/5) dengan agenda pembacaan putusan.
Komisaris Primer PT Sritex Iwan Setiawan Lukminto dan Direktur Primer PT Sritex Iwan Kurniawan Lukminto, terdakwa kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit Kepada perusahaan tekstil yang sudah pailit tersebut, dituntut masing-masing hukuman 16 tahun penjara.
Kedua terdakwa juga dituntut membayar denda sebesar Rp1 miliar, yang Apabila Tak dibayarkan akan diganti dengan kurungan selama 190 hari.
Kedua terdakwa dinilai terbukti melanggar terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 603 KUHP baru tentang korupsi dan Pasal 607 KUHP baru tentang tindak pidana pencucian Duit.
Kedua terdakwa juga dituntut dengan hukuman tambahan berupa pembayaran Duit pengganti kerugian negara masing-masing sebesar Rp677 miliar, yang Apabila Tak dibayarkan akan diganti dengan kurungan selama 8 tahun.
Jumlah tersebut sama nilainya dengan kerugian keuangan negara dalam perkara itu yang mencapai Rp1,3 triliun.
