Ibrahim Arief Divonis 4 Tahun Penjara Kasus Korupsi Chromebook

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menjatuhkan vonis empat tahun penjara kepada Ibrahim Arief alias Ibam, mantan konsultan Kemendikbudristek, pada Selasa (12/5/2026). Ibam dinyatakan terbukti bersalah dalam kasus korupsi pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) yang merugikan keuangan negara.

Sebagaimana dilansir dari Detikcom, hakim menilai terdakwa secara sadar mengarahkan kebijakan pengadaan meskipun telah mengetahui adanya risiko dan kelemahan teknis pada perangkat tersebut sejak awal tahun 2020. Putusan ini lebih rendah dibandingkan tuntutan jaksa yang meminta hukuman 15 tahun penjara.

Hakim Personil Sunoto menjelaskan kedudukan Ibam dalam struktur kementerian yang Mempunyai pengaruh besar terhadap pengambilan keputusan teknis dan kebijakan menteri.

“Terdakwa bukanlah konsultan eksternal yang berdiri di luar struktur pengambilan keputusan, melainkan engineer leader yang ditempatkan secara organik dalam tim wartek Kementerian, dengan akses langsung kepada menteri dan staf menteri dengan honorarium yang setara dengan pejabat eselon tinggi,” kata hakim Personil Sunoto, di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (12/5/2026).

Majelis hakim menguraikan bahwa terdakwa sudah memahami lima risiko Primer Chromebook, termasuk ketergantungan pada ekosistem Google dan kebutuhan koneksi internet yang tinggi, Tetapi Tak memaparkannya secara jujur dalam rapat.

“Dan dengan peran mengarahkan tim teknis ke arah keputusan yang telah dikunci sebelumnya, sehingga Bangunan kesadaran berbuat salah Bahkan terpenuhi dalam diri terdakwa karena terdakwa mengetahui lima risiko Chromebook sejak Rontok 23 Januari 2020, mengetahui tiga kelemahan teknis sejak Rontok 21 Januari 2020 sebagaimana bukti T13,” tambah hakim.

Fakta persidangan menunjukkan bahwa Ibam hanya menonjolkan sisi Keistimewaan sistem operasi ChromeOS demi melegitimasi kebijakan pengadaan yang sedang berjalan.

“Dalam hal ini, fakta bahwa terdakwa pada Rontok 21 Februari 2020 mengetahui dan menuangkan dalam engineering update tiga kelemahan Chromebook Ialah keterbatasan diperlukannya perangkat berbasis Windows. Tetapi pada rapat-rapat berikutnya tetap memaparkan Chromebook dengan hanya menonjolkan Keistimewaan ChromeOS dan Tak memaparkan kembali ketiga kelemahan tersebut secara seimbang,” ujar hakim.

Selain masalah teknis, terdakwa juga disebut terlibat dalam penyembunyian informasi mengenai harga pasar Chromebook yang sebenarnya jauh lebih murah dari nilai proyek.

“Oleh karena fakta hukum menunjukan terdakwa bukan pihak pinggiran atau marginal aktor yang sekadar mengikuti arus kebijakan, melainkan technocratic aktif yang Mempunyai agensi Konkret dalam peristiwa pidana yang terjadi dengan kapasitas profesional tinggi yang secara sadar menjalankan, mengarahkan dan melegitimasi sebuah kebijakan yang telah diketahui mengandung kelemahan teknis Mendasar,” ujar hakim.

Ketua Majelis Hakim Purwanto S Abdullah kemudian membacakan amar putusan yang menyatakan Ibam bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara Serempak-sama.

“Menyatakan Terdakwa Ibrahim Arief alias Ibam terbukti secara Absah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara Serempak-sama sebagaimana dalam dakwaan subsider,” kata ketua majelis hakim Purwanto S Abdullah, Demi membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (12/5/2026).

Majelis hakim menetapkan masa hukuman fisik serta Denda denda material sebagai bentuk pertanggungjawaban atas perbuatan terdakwa.

“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Ibrahim Arief alias Ibam oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun,” imbuh hakim.

Selain pidana penjara, Ibam diwajibkan membayar denda sebesar Rp 500 juta dengan ketentuan apabila Tak dibayarkan maka akan diganti dengan kurungan selama 120 hari.