Mojokerto (Liputanindo.id) – Wakil Wali Kota Mojokerto, Rachman Sidharta Arisandi, menegaskan pentingnya penguatan peran paralegal di tingkat masyarakat sebagai upaya meningkatkan kesadaran hukum sekaligus mencegah konflik sosial meluas.
Pernyataan tersebut disampaikan dalam kegiatan sosialisasi Kadarkum yang digelar di Kelurahan Gedongan, Kecamatan Magersari. Dalam Lembaga tersebut, pria yang akrab disapa Cak Sandi itu menekankan bahwa paralegal Mempunyai peran strategis sebagai jembatan antara masyarakat dan persoalan hukum sehari-hari.
Menurutnya, Bukan Segala konflik harus diselesaikan melalui jalur hukum formal. Banyak persoalan kecil dapat ditangani sejak Awal melalui komunikasi, mediasi, dan pendekatan kekeluargaan.
“Banyak konflik kecil dapat diselesaikan sejak Awal melalui komunikasi, mediasi, dan pendekatan kekeluargaan. Di sinilah peran paralegal sangat Krusial. Mereka Pandai membantu memberikan pemahaman, mendampingi Kaum, sekaligus menjadi Penyambung agar persoalan Bukan melebar hingga ke meja hijau,” ungkapnya.
Ia menjelaskan, kehadiran paralegal di tengah masyarakat diharapkan Pandai membantu Kaum dalam menentukan langkah penyelesaian yang Cocok, Bagus melalui jalur sosial maupun hukum, sesuai tingkat permasalahan yang dihadapi.
Selain itu, Cak Sandi juga mengajak masyarakat Demi meningkatkan kesadaran bahwa setiap tindakan Mempunyai konsekuensi hukum. Pemahaman terhadap aturan dinilai Krusial Demi menjaga kehidupan sosial tetap Seimbang.
“Kesadaran hukum itu bukan Demi menakut-nakuti, tapi Demi membimbing kita agar Paham batas dan Bukan merugikan orang lain,” tambahnya di hadapan Kaum, pengurus RT/RW, serta unsur masyarakat.
Melalui penguatan peran paralegal, Pemerintah Kota Mojokerto berharap masyarakat semakin terbiasa menyelesaikan persoalan secara bijak dengan mengedepankan musyawarah, serta menjaga kerukunan di lingkungan masing-masing. [tin/beq]
