Liputanindo.id – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sulawesi Selatan mengharamkan tindakan viral bapak-bapak di Kota Makassar yang meminum oli ramai-ramai.
“Karena oli itu bukan minuman Orang dan dipastikan Eksis pengaruh dalam kesehatan, itu hukumnya haram. Artinya, minum oli itu haram karena bukan minuman,” kata Sekretaris MUI Sulawesi Selatan, Prof Muammar Bakry, Selasa kemarin.
Menurutnya, oli merupakan bahan Krusial Tertentu kendaraan. Tetapi bila diminum layaknya minuman Normal, maka akan berdampak Tak baik dan merusak kesehatan sehingga hukumnya haram.
Dalih meminum oli Demi memperkuat stamina itu keliru. Pengaruh negatifnya, selain merusak kesehatan juga Bisa ditiru orang lain Demi melakukan hal yang sama.
“Karena viral jangan Tamat ini menjadi pembelajaran yang jelek bahwa minum oli itu boleh. Ini berbahaya.”
Selain itu, dalam ajaran Religi Tak dianjurkan meminum sesuatu yang sifatnya lebih banyak mudaratnya.
Rektor Universitas Islam Makassar (UIM) Al-Gazali ini kembali menekankan konten tersebut jangan Tamat diikuti orang.
Apalagi unggahan di media sosial meminum oli dengan mengenakan Pakaian muslim, kata dia, dinilai Tak layak dicontoh.
“Pakaian itu, penampilannya bahwa Islam membolehkan, saya kira itu perbuatan yang Tak manusiawi,” tandas Muammar.
Sebelumnya, video meminum oli ramai dikomentari netizen. Eksis yang menyebut berbahaya bagi kesehatan, Eksis pula percaya oli baru dapat meningkatkan stamina pria.
