Liputanindo.id – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyoroti keberadaan Party Station di Kartika One Hotel Jagakarsa, Lenteng Akbar, Jakarta Selatan, yang ditolak Penduduk Sekeliling. Pemprov DKI berkomitmen Demi melakukan Pengkajian ulang terkait perizinan tempat tersebut.
“Kami akan mengevaluasi ulang izin yang Terdapat, memastikan Enggak melanggar aturan zonasi, Perda tentang ketertiban Biasa, dan Kebiasaan lingkungan,” kata Staf Tertentu Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta Bidang Komunikasi Publik, Chico Hakim, dikutip Antara, Rabu (4/2/2026).
Chico mengatakan bahwa Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta menghormati dan memprioritaskan aspirasi dari masyarakat serta nilai-nilai kearifan lokal.
Demi ini, Pemprov DKI Jakarta sedang menindaklanjuti penolakan keras dari ratusan Penduduk Kampung Sawah, Jagakarsa, terhadap operasional tempat hiburan malam (THM) itu.
“Demi ini, pemprov sedang menindaklanjuti dengan rapat koordinasi internal, termasuk pembahasan perizinan industri pariwisata dan THM di Letak tersebut,” ujar Chico.
Lewat, kata Chico, pihak Kepolisian juga sudah mendorong mediasi antara manajemen hotel dan Penduduk. Tetapi demikian, Chico menekankan bahwa Pemprov DKI Jakarta akan mengutamakan keamanan dan ketenteraman masyarakat.
Sebelumnya, pada Jumat (30/1), Kepolisian sudah mengarahkan manajemen dan Penduduk melakukan mediasi terkait tempat hiburan malam “Party Station” di Hotel Kartika One, Kampung Sawah, Jagakarsa, Jakarta Selatan.
“Mungkin tadi sudah mendengar (penolakan Party Station), mungkin nanti Dapat mediasi dari pihak manajemen dan Penduduk memang harus duduk bareng,” kata Kapolsek Jagakarsa, Kompol Nurma.
Nurma mengatakan, pihaknya sudah bersiaga Demi mengamankan demonstrasi pada malam hari tepatnya jam buka operasi Party Station. Penduduk Kampung Sawah mengancam akan kembali menggelar aksi demo yang lebih besar Kalau Enggak segera menutup Party Station Kartika One Hotel.
Hal ini diungkapkan, Wakil Ketua RW 02 Kampung Sawah, Achmad Fauzi. Dia mengatakan Penduduk turun ke jalan karena mengetahui bahwa kampung lahirnya sudah dijadikan sebagai tempat maksiat.
“Setelah Mengerti dibuka Party Station diduga menjadi tempat maksiat, Adalah seperti tempat menjual minuman keras, dan juga Pria Perempuan berkumpul yang merupakan bukan muhrimnya sangat dilarang sama Religi Islam,” katanya.
Terlebih, mendekati bulan Kudus Ramadhan, lanjut Fauzi, majelis taklim harusnya melakukan doa Tetapi malah terganggu dengan adanya tempat maksiat sehingga Penduduk menolak.
“Kalau Dapat tutup. Kalau Enggak Penduduk Enggak akan segan-segan Demi besok turun melakukan aksi unjuk rasa Kembali,” katanya.
