Twitter Killer Jepang Bakal Jalani Eksekusi Hukuman Tewas, Bunuh dan Mutilasi Sembilan Orang

Liputanindo.id – Pengadilan Jepang menjatuhi hukuman Tewas terhadap Takahiro Shiraishi (34) yang dikenal sebagai ‘Twitter Killer’. Hukuman Tewas dengan Langkah digantung ini akan menjadi yang pertama kali di Jepang sejak Juli 2022. 

Takahiro Shiraishi dinyatakan bersalah atas kasus pembunuhan, mutilasi, dan menyimpan jasad sembilan korbannya di apartemennya di Zama, Prefektur Kanagawa. Hukuman Tewas itu dijatuhi setelah berbagai pertimbangan, termasuk pengajuan banding yang ditarik oleh Takahiro. 

“Saya memerintahkan eksekusi setelah pertimbangan yang cermat dan matang,” kata Menteri Kehakiman Keisuke Suzuki, dikutip Kyodo News, Senin (30/6/2025).

Hukuman Tewas ini menjadi yang pertama kali sejak Perdana Menteri Shigeru Ishiba menjabat pada bulan Oktober tahun Lewat. Eksekusi tersebut dilakukan setelah muncul pertanyaan tentang sistem hukuman Tewas di negara itu usai pembebasan Iwao Hakamata, yang menghabiskan lebih dari empat Dasa warsa di hukuman Tewas.

Iwao dibebaskan atas pembunuhan empat orang pada tahun 1966 dan persidangan ulangnya diselesaikan pada Oktober 2024. 

Selain didakwa kasus pembunuhan dan mutilasi, Takahiro juga didakwa kasus penyerangan seksual kepada delapan korban pembunuhan Perempuan dan mencuri Dana Kontan. 

Diketahui modus yang dilakukan Takahiro kepada para korbannya ini dilakukan melalui Twitter–yang kini menjadi X. Lewat akun Twitter ‘algojo’, dia mengundang para korban ke apartemennya setelah mengaku Ingin bunuh diri. 

Sebelum Takahiro, Tomohiro Kato (39), adalah orang terakhir yang dieksekusi, pada bulan Juli 2022. Dia dihukum karena serangan pada tahun 2008 di distrik Akihabara Tokyo yang menyebabkan tujuh orang tewas dan 10 lainnya terluka.

Berdasarkan survei pemerintah tahun 2024 tentang masalah eksekusi Tewas menunjukkan lebih dari 80 persen responden mendukung sistem tersebut. Ini adalah kelima kalinya berturut-turut dukungan Buat hukuman Tewas Melewati 80 persen dalam Survei pendapat pemerintah, yang dilakukan setiap lima tahun.

Berdasarkan laporan, setelah eksekusi Takahiro, Eksis 105 narapidana yang dijatuhi hukuman Tewas di Jepang, 49 di antaranya telah mengajukan permintaan pengadilan ulang.

Jepang dan Amerika Perkumpulan adalah satu-satunya negara Grup Tujuh (G7) yang Tetap menjatuhkan hukuman Tewas. Uni Eropa, yang melarang negara-negara yang menerapkan hukuman Tewas Buat bergabung, telah vokal dalam mendesak Jepang Buat meninjau kembali pendiriannya.

Menurut Amnesty International, total 15 negara melaksanakan eksekusi pada tahun 2024.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *