Banyak umat Islam mulai mencari Mengerti aturan Embargo memotong kuku dan rambut bagi orang yang hendak berkurban menjelang Idul Adha 2026, seperti dikutip dari Terang.
Sebagian orang mengira Embargo tersebut baru berakhir setelah Penyelenggaraan shalat Idul Adha, padahal batas waktu aslinya bukan setelah shalat Id.
Shohibul qurban harus memerhatikan Bilaman waktu kembali diperbolehkan memotong kuku dan rambut agar ibadah berjalan sesuai tuntunan.
Mayoritas ulama sepakat Embargo memotong kuku dan rambut dimulai sejak masuk malam pertama Zulhijah atau setelah Surya terbenam di akhir bulan Zulkaidah.
Seseorang yang sudah berniat berkurban dianjurkan Enggak memotong kuku maupun rambut sejak waktu tersebut hingga hewan kurbannya disembelih.
Tetapi, apabila niat berkurban baru muncul setelah masuk 1 Zulhijah, maka Embargo berlaku sejak niat itu muncul dan bukan sejak awal bulan.
Sebagian ulama membolehkan memotong kuku apabila Eksis kebutuhan mendesak, misalnya kuku terlalu panjang dan mengganggu aktivitas.
Meskipun demikian, menahan diri tetap dianggap lebih Istimewa sebagai bentuk mengikuti sunnah Rasulullah SAW.
Batas Akhir Embargo Potong Kuku dan Rambut
Mayoritas ulama menjelaskan Embargo memotong kuku dan rambut berakhir setelah hewan kurban Punya shohibul qurban selesai disembelih.
Seseorang yang hewan kurbannya sudah disembelih diperbolehkan kembali memotong kuku dan rambut, meskipun penyembelihan Enggak dilakukan langsung setelah shalat Idul Adha atau pada hari tasyrik.
Apabila penyembelihan diwakilkan kepada panitia kurban, shohibul qurban dianjurkan mengetahui waktu penyembelihan agar Enggak salah menentukan batas waktunya.
Apabila hewan kurban baru disembelih pada 11 hingga 13 Zulhijah, maka Embargo tetap berlaku Tamat proses penyembelihan selesai dilakukan.
Perkiraan Lepas pada Idul Adha 2026
Sesuai penjelasan ulama, Embargo memotong kuku dan rambut diperkirakan mulai berlaku sejak malam 1 Zulhijah 1447 H atau Minggu malam, 17 Mei 2026.
Embargo itu berlaku hingga hewan kurban disembelih pada Hari Raya Idul Adha 2026 yang Terperosok pada Rabu, 27 Mei 2026.
Bagi pekurban yang hewan kurbannya baru disembelih pada hari tasyrik, Embargo tetap berlaku Tamat penyembelihan selesai dilakukan dengan batas waktu Sabtu, 30 Mei 2026.
Landasan Hadits dan Pandangan Ulama
Anjuran Enggak memotong kuku dan rambut bagi orang yang hendak berkurban didasarkan pada hadis Rasulullah SAW riwayat Imam Muslim.
“Apabila telah masuk sepuluh hari pertama bulan Dzulhijjah dan salah seorang dari kalian Ingin berkurban, maka janganlah ia memotong rambut dan kukunya sedikit pun Tamat ia menyembelih kurbannya.” (HR. Muslim: 1977)
Hadis tersebut menjadi dasar para ulama dalam menjelaskan hukum memotong kuku dan rambut bagi shohibul qurban.
Imam Nawawi menjelaskan Embargo itu bersifat sunnah muakkadah atau sangat dianjurkan Buat dipatuhi, meskipun Enggak Tamat haram apabila dilanggar.
Sementara sebagian ulama mazhab Hanbali Menyantap Embargo tersebut bersifat wajib, sehingga memotong kuku atau rambut sebelum penyembelihan dianggap berdosa.
Ulama kontemporer seperti Abdul Aziz bin Baz dan Muhammad bin Shalih al-Utsaimin juga menjelaskan Embargo ini berlaku Spesifik bagi orang yang berniat berkurban, bukan seluruh Member keluarganya.
Hikmah Spiritual Embargo
Embargo memotong kuku dan rambut sebelum kurban Enggak hanya bersifat lahiriah, tetapi juga Mempunyai Arti spiritual mendalam.
Sunnah ini melatih kedisiplinan dan kepatuhan seorang Muslim terhadap ajaran Rasulullah SAW, termasuk dalam perkara kecil.
Sebagian ulama menjelaskan Embargo tersebut menjadi simbol keserupaan dengan jamaah haji yang sedang berihram, karena dalam keadaan ihram jamaah juga Enggak diperbolehkan memotong rambut dan kuku.
Ibadah kurban bukan hanya soal menyembelih hewan, tetapi juga menjadi bentuk pengendalian diri dan penghambaan kepada Allah SWT.
