Umat Islam Dianjurkan Membaca Doa dan Menyaksikan Penyembelihan Hewan Kurban

Umat Islam dianjurkan Demi menyaksikan langsung proses penyembelihan hewan kurban serta memanjatkan doa guna meningkatkan rasa syukur dan meraih keberkahan spiritual. Ibadah kurban bukan sekadar ritual penyembelihan, melainkan Mempunyai dimensi sunnah yang sering terlewatkan oleh para pekurban.

Merujuk pada Naskah Bekal-Bekal Idul Adha oleh Serbuk Salma al-Atsari dan Naskah Saku Fikih Qurban (2022) terbitan Inisiatif Zakat Indonesia, terdapat doa Spesifik yang diajarkan oleh Rasulullah SAW Ketika Menonton atau menyaksikan penyembelihan hewan.

Bacaan pertama merupakan penggalan dari Al-Qur’an Surah Al-An’am ayat 162-163 yang diajarkan Nabi Muhammad SAW kepada Sayyidah Fatimah az-Zahra RA sebagaimana diriwayatkan oleh Imam Serbuk Daud dan Imam At-Tirmidzi.

“إِنَّ صَلَاتِي وَنُسُكِي وَمَحْيَايَ وَمَمَاتِي لِلَّهِ رَبِّ الْعَالَمِينَ” kata Rasulullah SAW.

Kalimat tauhid tersebut menegaskan bahwa seluruh aspek kehidupan, termasuk ibadah kurban yang sedang disaksikan, sepenuhnya dipersembahkan hanya kepada Allah SWT sebagai bentuk pengakuan atas segala nikmat-Nya.

Selain doa tersebut, terdapat juga pilihan bacaan yang lebih ringkas berdasarkan riwayat dari Imam Muslim dan Imam Baihaqi Demi memohon penerimaan ibadah.

“اَللَّهُمَّ هَذَا مِنْكَ وَلَكَ، فَتَقَبَّلْ مِنِّي يَا كَرِيمُ” kata Rasulullah SAW.

Doa ini menekankan bahwa hewan kurban merupakan titipan nikmat dari Allah SWT yang dikembalikan dalam bentuk ketaatan. Rasa syukur ini pun dianjurkan Demi dimulai sejak pertama kali Menonton hewan kurban, Berkualitas Ketika membeli di pasar maupun ketika hewan tiba di Letak.

Demi mencegah pengaruh Bukan baik pandangan mata atau penyakit ‘ain Ketika Menonton keindahan atau kegagahan hewan kurban, terdapat doa penangkal yang bersumber dari Hadis Riwayat Al-Bukhari.

“مَا شَاءَ اللَّهُ لَا قُوَّةَ إِلَّا بِاللَّهِ” kata Rasulullah SAW.

Secara hukum syariat, mayoritas ulama menyatakan bahwa menyaksikan langsung penyembelihan hewan kurban hukumnya adalah sunnah yang sangat dianjurkan, Berkualitas bagi shahibul kurban maupun masyarakat yang hadir.

Anjuran ini didasarkan pada pesan langsung Nabi Muhammad SAW kepada putrinya yang tertuang dalam hadis riwayat Al-Hakim dan Al-Bazzar.

“Wahai Fatimah, pergilah ke (tempat penyembelihan) hewan kurbanmu dan saksikanlah (Ketika penyembelihannya)! Sesungguhnya bagimu pada awal tetes darah hewan kurbanmu berupa ampunan atas setiap dosa yang telah engkau lakukan.” sabda Rasulullah SAW.

Meskipun Syaikh Al-Albani menilai sanad hadis tersebut dha’if atau lemah dalam penelitiannya di Silsilah Al-Ahadith Ad-Da’ifah, Al-Hakim menilainya shahih. Kendati Terdapat perbedaan pandangan ulama mengenai sanadnya, jumhur ulama tetap menekankan amalan ini agar umat Islam Dapat merenungkan Arti ketaatan total Nabi Ibrahim AS dan menjaga Sopan santun penyembelihan seperti menggunakan pisau tajam agar Bukan menyiksa hewan.