Liputanindo.id – Presiden Amerika Perkumpulan (AS) Donald Trump meneken sebuah perintah eksekutif yang mengakhiri Denda terhadap Suriah, Senin (30/6/2025), ungkap situs web Gedung Putih.
Trump “menandatangani Perintah Eksekutif bersejarah yang mengakhiri program Denda Suriah Demi mendukung jalan negara itu menuju stabilitas dan perdamaian,” kata Gedung Putih dalam sebuah lembar fakta dikutip dari Xinhua.
“Perintah ini mencabut Denda terhadap Suriah Tetapi tetap memberlakukan Denda terhadap Bashar al-Assad … Perintah ini mengizinkan pelonggaran kontrol ekspor terhadap barang-barang tertentu dan membebaskan Restriksi terhadap Sokongan asing tertentu ke Suriah,” papar Gedung Putih.
Di Rendah perintah tersebut, Menteri Luar Negeri AS Marco Rubio diarahkan Demi “menjajaki berbagai upaya pelonggaran Denda di Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) guna mendukung (terciptanya) stabilitas di Suriah.”
Suriah telah ditetapkan sebagai Negara Sponsor Terorisme oleh AS sejak Desember 1979. Denda dan Restriksi tambahan diberlakukan pada Mei 2004 dengan penerbitan Perintah Eksekutif 13338. Sementara pada Mei 2011, pemerintah AS menjatuhkan Denda tambahan yang menargetkan sektor-sektor Istimewa dalam perekonomian Suriah.
Dalam pidatonya di sebuah Lembaga investasi di Riyadh, Arab Saudi, pada 13 Mei, Trump mengumumkan bahwa dia berencana mencabut Denda terhadap Suriah.
