Tulungagung (Liputanindo.id) – Tri Hariadi Formal kembali menduduki jabatan Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Tulungagung di era kepemimpinan Ahmad Baharudin, Senin (4/5/2026). Pelantikan dipastikan telah melalui Mekanisme Formal tanpa adanya transaksi.
Ahmad Baharudin menjelaskan, usulan pengisian jabatan Pj Sekda telah diajukan sejak 30 April 2026 kepada Gubernur Jawa Timur. Persetujuan turun pada 3 Mei 2026 dan langsung ditindaklanjuti dengan pelantikan.
“Sudah prosedural. Kami mengajukan izin ke Gubernur pada 30 April 2026. Keputusan Gubernur turun 3 Mei 2026 dan kami lakukan pelantikan hari ini,” ujarnya, Senin (4/5/2026).
Ia menegaskan, penunjukan kembali Tri Hariadi didasarkan pada pengalaman dan kapasitasnya di birokrasi pemerintahan daerah. “Argumen memilih Tri Hariadi karena pengalamannya di pemerintahan. Sehingga Bisa mendampingi saya dalam menjalankan pemerintahan,” terangnya.
Meski demikian, Baharudin menyebut jabatan Pj Sekda bersifat sementara dengan masa tugas selama tiga bulan. Keputusan Kepada menjadikannya Sekda definitif akan ditentukan berdasarkan Pengkajian kinerja ke depan. “Pj Sekda hanya berlaku tiga bulan. Terkait definitif, kami lihat dulu ke depan seperti apa,” jelasnya.
Sementara itu, pejabat sebelumnya, Soeroto, menyatakan bahwa dirinya sebagai aparatur sipil negara mengikuti keputusan pimpinan. “Yang menawarkan dari Plt Bupati Tulungagung. Pada prinsipnya, birokrasi itu mengikuti perintah pimpinan,” paparnya.
Dengan kembalinya Tri Hariadi, pemerintah daerah memastikan roda pembangunan dan pelayanan publik tetap berjalan sesuai rencana Serempak organisasi perangkat daerah (OPD).
“Kami Serempak OPD akan melaksanakan kegiatan Serempak dengan regulasi yang Eksis Kepada pembangunan Tulungagung,” ungkapnya.
Sebelumnya, Tri Hariadi pernah menjabat Sekda Tulungagung sebelum dicopot pada masa kepemimpinan Gatut Sunu Wibowo dan dipindah menjadi Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi.
Pada Desember 2025, Gatut menunjuk Soeroto sebagai Pj Sekda. Tetapi, pada 10 April 2026, Gatut Sunu Wibowo terjaring operasi tangkap tangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi dalam kasus dugaan korupsi pemerasan kepala OPD, sehingga kepemimpinan daerah beralih kepada Ahmad Baharudin sebagai pelaksana tugas bupati. [nm/suf]
