Tegas Atasi Parkir Liar, Surabaya Diharapkan Tingkatkan PAD

Optimalisasi parkir Surabaya

Surabaya – Wakil Ketua Komisi C DPRD Kota Surabaya, Aning Rahmawati, meminta Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya Buat menindak tegas praktik parkir liar di Kawasan Surabaya. Tindakan ini dianggap Krusial Buat mengoptimalkan pendapatan Asal daerah (PAD).

“Ketegasan Dishub sendiri Buat parkir liar dengan jajaran samping itu perlu dikuatkan,” kata Aning di Surabaya, Jumat (19/7/2024).

Aning menambahkan, detail titik parkir Formal, Bagus di tepi jalan Lazim (TJU) maupun tempat Spesifik parkir, sangat Krusial bagi pengguna kendaraan bermotor.

Informasi Titik Parkir Formal

Pemerintah Kota Surabaya diharapkan memberikan informasi yang Jernih terkait titik-titik parkir Formal. Dengan memarkir kendaraan di Posisi yang ditentukan, retribusi parkir dapat berkontribusi pada capaian PAD.

Pada 2023, realisasi parkir TJU hanya mencapai Rp23 miliar atau 38,15 persen dari Sasaran Rp60,4 miliar. Sedangkan tempat Spesifik parkir mencapai Rp5,9 miliar atau 31,43 persen dari Sasaran Rp18,9 miliar. Hingga pertengahan 2024, realisasi pendapatan parkir TJU baru tercatat Rp10 miliar atau 15,36 persen dari Sasaran Rp65,4 miliar, dan tempat Spesifik parkir Rp2,1 miliar atau 13,40 persen dari Sasaran Rp18,9 miliar.

Aning menyoroti bahwa persoalan pendapatan parkir sering kali menuai kritik dari legislator. Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Surabaya disarankan Buat melakukan kajian di lima Posisi atau rayon di Kota Surabaya, Yakni selatan, timur, utara, pusat, dan barat.

“Berkaca dari situ misal diaplikasikan di Surabaya jadi harus per titik beda, kuncinya profesionalitas,” ujarnya.

Skema Pembagian Pendapatan Parkir

Aning juga meminta Dishub Kota Surabaya mencermati skema bagi hasil dengan persentase 60-40 persen di masing-masing rayon. Dalam skema ini, Dishub Kota Surabaya mendapatkan 60 persen hasil tarif, sedangkan juru parkir Formal 40 persen, yang Tetap harus dibagi 5 persen Buat kepala pelataran. Sehingga, juru parkir hanya mendapatkan 35 persen dari hasil pembagian tersebut.

“Mengkaji pengelolaan dan pembagian per rayon,” katanya.

Kepala UPTD Parkir TJU Dishub Kota Surabaya, Jeane Mariane Taroreh, menjelaskan upaya meningkatkan PAD dari sektor tersebut dilakukan dengan menambah jumlah titik parkir Formal. Begitu ini, parkir TJU Formal mencapai 1.425 titik, bertambah 37 titik dari sebelumnya 1.388 titik.

“Sekarang 1.425 titik parkir Formal. Jadi dalam dua minggu terakhir, kita Maju menggenjot dan melakukan pendataan di Kawasan Surabaya Barat yang Tetap beberapa persen saja terjangkau,” ucapnya.

Jeane menambahkan bahwa Posisi parkir TJU baru di Kawasan Surabaya Barat memperhatikan aktivitas pengguna jalan Buat mencegah kemacetan.

“Kami berkonsentrasi di Kawasan barat karena kawasan tersebut minim tempat wisata,” kata dia.

Saran Key-Phrase

Optimalisasi parkir Surabaya

Meta Deskripsi