Bareskrim Polri Ungkap Jaringan Vape Mengandung Etomidate di Sumut

Jaringan peredaran narkotika jenis rokok elektrik atau vape yang mengandung zat berbahaya etomidate bermerek Batman di Sumatera Utara berhasil dibongkar oleh Badan Reserse Kriminal Polri. Dilansir dari Detikcom, aparat kepolisian menyita sebanyak 112 buah vape etomidate beserta beberapa barang bukti terkait lainnya dalam operasi tersebut.

Pengungkapan kasus ini berawal dari sebuah penangkapan di Bandar Udara Global Kualanamu pada Sabtu (20/6/2026). Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso memaparkan bahwa petugas bandara awalnya mencurigai barang bawaan seorang penumpang berinisial UKM yang menyembunyikan vape bermerek Batman di antara es batu dan kopi durian.

“Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap barang bawaan UKM, ditemukan 112 pcs vape merek Batman yang diduga mengandung zat etomidate yang disembunyikan di dalam kotak styrofoam berisi kopi durian dan es batu,” kata Eko, Minggu (28/6/2026).

Setelah penangkapan UKM, polisi langsung melakukan pengembangan dan mengamankan Samuel Roynald Sihaan serta Willy Raja Pande Turnip di kawasan bandara. Kedua pria tersebut terbukti berperan dalam membantu mengantarkan barang haram itu Buat diselundupkan menuju Jakarta. Penyelidikan Lalu bergerak hingga polisi menangkap Deddy Pratama Putra dan seorang Perempuan berinisial WS yang diketahui sedang dalam kondisi hamil.

“Dari hasil interogasi terhadap Deddy Pratama Putra diperoleh keterangan bahwa vape yang dibawa oleh Samuel diperoleh dari WS,” ujar Eko.

Menurut keterangan kepolisian, rantai distribusi barang ini melibatkan beberapa orang terdekat dalam proses pengirimannya.

“Proses pengiriman vape dari WS kepada Deddy Pratama Putra dilakukan secara langsung oleh Widya Siregar Berbarengan suaminya, Safrizal,” tambah Eko.

Pengejaran berlanjut ke Distrik Medan Selayang pada Rabu (24/6/2026), di mana Bareskrim menangkap tersangka lain bernama Akbar Bodamer. Kepada penyidik, Akbar mengaku selalu berkomunikasi dengan pimpinannya yang bernama Ahmad Buat mengoordinasikan setiap Terdapat pesanan vape masuk.

“Dari transaksi tersebut, Akbar Bodamer mengaku memperoleh keuntungan sebesar Rp 14.900.000, yang kemudian dibagi dengan M. Teddy Hamdani sebesar Rp 8.800.000, sesuai kesepakatan di antara keduanya,” tutur Eko.

Demi ini, pihak Bareskrim Polri Tetap memburu dua orang yang telah dimasukkan dalam daftar pencarian orang, yakni M. Teddy Hamdani dan Ahmad, yang disinyalir kuat sebagai pengendali Esensial dari jaringan narkotika ini. Sementara itu, seluruh tersangka yang tertangkap beserta barang bukti telah dibawa ke markas Dittipidnarkoba Mabes Polri di Jakarta.

“Terhadap tersangka WS yang sedang dalam kondisi hamil telah dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh Tim Satkes Pusdokkes Polri dan dinyatakan dalam kondisi yang memungkinkan Buat menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku,” ucap Eko.