Mahkamah Konstitusi Formal menolak seluruh permohonan uji materiil Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara dalam sidang pleno di Jakarta pada Selasa (12/5/2026). Dilansir dari Detikcom, putusan perkara Nomor 71/PUU-XXIV/2026 ini menegaskan bahwa Jakarta Demi ini Tetap memegang status Absah sebagai ibu kota negara Indonesia.
“Menolak permohonan pemohon Kepada seluruhnya,” kata Ketua MK Suhartoyo, dalam sidang.
Gugatan tersebut diajukan karena adanya kekhawatiran mengenai kekosongan status hukum konstitusional ibu kota akibat ketidaksinkronan regulasi. Kondisi itu dinilai berpotensi mengganggu keabsahan administrasi pemerintahan dan keputusan negara, Tetapi MK menyatakan bahwa pemindahan Formal Tetap harus menunggu Keputusan Presiden.
“Artinya, dalam konteks permohonan a quo berlakunya waktu pemindahan ibu kota negara ke Ibu Kota Nusantara tergantung pada penetapan dan pemberlakuan keputusan presiden dimaksud,” kata Hakim Konstitusi Adies Kadir.
Ketetapan hukum ini Membikin Jakarta dinilai mendapatkan kesempatan kedua karena tetap mempertahankan berbagai hak istimewa sebagai pusat pemerintahan. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta juga memberikan respons serta konfirmasi langsung mengenai status hukum yang berlaku Demi ini.
“Terhadap keputusan Mahkamah Konstitusi berkaitan dengan DKI Jakarta tetap sebagai ibu kota, memang saya memahami dan mengetahui sepenuhnya, selama belum Eksis keputusan presiden Kepada pemindahan, maka tetap ibu kota itu di DKI Jakarta,” kata Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung, di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (13/5/2026).
