KONTROVERSI dilansirnya Peraturan Pemerintah (PP) No 25/2024 tentang Perubahan atas PP No 96/ 2021 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara, terutama terkait dengan klausul Pasal 83A tentang Daerah izin usaha pertambangan Spesifik (WIUPK), yang penawarannya secara prioritas diberikan kepada badan usaha yang dimiliki organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan, memantik Persyarikatan Muhammadiyah Kepada mengkajinya.
Ihwal terpenting beleid Pasal 83A eksplisit mencantumkan tentang WIUPK merupakan Daerah eks PKP2B (perjanjian karya pengusahaan pertambangan batu bara); badan usaha Bukan dapat dipindahtangankan; badan usaha harus mayoritas sebagai pengendali; badan usaha dilarang bekerja sama dengan pemegang PKP2B sebelumnya dan satu atau afiliasinya; dan penawaran WIUPK berlaku dalam jangka waktu lima tahun sejak PP No 25/2024 berlaku.
Selengkapnya baca di epaper Media Indonesia https://epaper.mediaindonesia.com/detail/a-8920