Tak Hanya Sistem Pemilu, Ahli UGM Ungkap 5 Agenda Besar Selamatkan Demokrasi Indonesia

Foto Berita Jatim

Yogyakarta (Liputanindo.id)- Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu yang Demi ini dilakukan Komisi II DPR RI dinilai belum akan Bisa menghadirkan pemilu yang lebih demokratis apabila Bukan diiringi dengan pembenahan menyeluruh terhadap sistem politik nasional. Sejumlah Ahli kepemiluan menilai reformasi Bukan cukup hanya menyentuh aturan teknis pemilu, tetapi juga harus mencakup penguatan partai politik, penyelenggara pemilu, hingga mekanisme pengawasan kekuasaan.

Dosen Departemen Politik dan Pemerintahan Universitas Gadjah Mada (UGM), Alfath Bagus Panuntun El Nur Indonesia, menegaskan bahwa revisi Undang-Undang Pemilu memang menjadi kebutuhan mendesak. Tetapi, menurutnya, persoalan yang dihadapi Indonesia jauh lebih kompleks dibanding sekadar perdebatan mengenai sistem proporsional terbuka atau tertutup.

Ia menilai Pemilu 2024 meninggalkan sejumlah catatan Krusial yang harus menjadi bahan Penilaian. Mulai dari independensi penyelenggara pemilu yang dipertanyakan, kesiapan teknologi yang belum optimal, menurunnya kolaborasi dengan masyarakat sipil, hingga munculnya persepsi publik terkait Kendali kekuasaan eksekutif dalam proses demokrasi.

“Revisi UU Pemilu harus menjadi momentum Demi memperbaiki ekosistem demokrasi secara keseluruhan, bukan hanya menghasilkan aturan baru. Yang lebih Krusial adalah memulihkan kepercayaan publik terhadap proses demokrasi elektoral,” ujarnya, Senin (15/6).

Persoalan Pemilu Lebih Besar dari Sekadar Revisi Partai Politik

Menurut Alfath, revisi Undang-Undang Partai Politik memang Krusial karena partai merupakan salah satu pilar Esensial demokrasi. Tetapi, pembenahan partai politik saja Bukan akan menyelesaikan seluruh persoalan yang muncul dalam penyelenggaraan pemilu.

Penilaian pasca-Pemilu 2024 menunjukkan adanya berbagai persoalan mendasar. Salah satunya adalah proses rekrutmen penyelenggara pemilu yang dinilai belum sepenuhnya menghasilkan figur yang profesional dan kredibel.

Selain itu, penggunaan teknologi pemilu seperti SIREKAP juga Tetap menyisakan kontroversi yang berdampak pada tingkat kepercayaan masyarakat. Belum Kembali Rekanan antara penyelenggara pemilu dan Golongan masyarakat sipil yang dinilai semakin melemah.

Ia menegaskan bahwa Konsentrasi reformasi Bukan boleh hanya berhenti pada perbaikan partai politik, melainkan harus mencakup seluruh sistem yang menopang proses demokrasi.

Sistem Proporsional Terbuka Perlu Dievaluasi

Dalam pandangan Alfath, sistem proporsional terbuka pada dasarnya lahir dengan tujuan memberikan ruang yang lebih besar kepada pemilih Demi menentukan calon wakil rakyat secara langsung.

Tetapi dalam praktiknya, sistem tersebut juga menimbulkan konsekuensi yang Bukan ringan. Persaingan Bukan Kembali hanya terjadi antarpartai, tetapi juga antarcalon legislatif dalam partai yang sama.

Kondisi ini mendorong meningkatnya biaya politik karena setiap kandidat harus membangun basis dukungan personal dengan sumber daya yang besar. Akibatnya, kandidat yang Mempunyai kekuatan finansial lebih tinggi cenderung Mempunyai Kesempatan lebih besar Demi menang.

Situasi tersebut juga dinilai memperbesar risiko praktik politik Dana karena Insentif Demi membeli Bunyi tetap tinggi.

Karena itu, Penilaian terhadap sistem proporsional terbuka perlu dilakukan secara Rasional dan berbasis data. Menurut Alfath, perdebatan Bukan Semestinya hanya berkutat pada pilihan sistem terbuka atau tertutup, melainkan mencari model yang Bisa memperkuat Rekanan wakil rakyat dengan pemilih, memperkuat kelembagaan partai, sekaligus menekan praktik vote buying.

Alokasi Kursi DPR dan Tantangan Representasi

Alfath juga menyoroti persoalan distribusi kursi DPR yang didasarkan pada jumlah penduduk di setiap daerah pemilihan.

Secara prinsip, daerah dengan jumlah penduduk yang lebih besar memang memperoleh alokasi kursi lebih banyak. Tetapi persoalan muncul ketika perubahan demografi Bukan diikuti pembaruan alokasi kursi secara optimal.

Akibatnya, nilai Bunyi pemilih di satu daerah Dapat berbeda dengan daerah lainnya.

Meski demikian, ia menilai konsep satu daerah satu kursi belum tentu menjadi solusi yang lebih adil. Kalau seluruh daerah memperoleh jumlah kursi yang sama tanpa mempertimbangkan jumlah penduduk, maka Bunyi masyarakat di daerah kecil Bahkan akan Mempunyai bobot lebih besar dibanding Kawasan yang padat penduduk.

Menurutnya, tantangan Esensial adalah menemukan titik keseimbangan antara prinsip kesetaraan Penduduk negara dan kebutuhan menjaga keterwakilan Kawasan.

Besaran Dapil Jadi Unsur Penentu Kualitas Demokrasi

Selain alokasi kursi, Alfath menekankan pentingnya memperhatikan district magnitude atau jumlah kursi yang diperebutkan dalam satu daerah pemilihan.

Kalau jumlah kursi terlalu sedikit, Rekanan antara wakil rakyat dan pemilih memang menjadi lebih dekat. Tetapi konsekuensinya, partai-partai kecil dan Golongan minoritas, termasuk Perempuan, semakin sulit mendapatkan representasi.

Sebaliknya, Kalau jumlah kursi terlalu besar, representasi menjadi lebih proporsional. Tetapi kompetisi antarcalon akan semakin ketat, biaya politik meningkat, dan Rekanan antara wakil rakyat dengan konstituennya menjadi lebih renggang.

“Yang dibutuhkan adalah besaran daerah pemilihan yang seimbang, cukup proporsional Demi menjamin keterwakilan tetapi tetap menjaga kedekatan dan akuntabilitas wakil rakyat kepada pemilih,” jelasnya.

Lima Agenda Prioritas Reformasi Pemilu

Demi menciptakan pemilu yang lebih ideal dan berintegritas, Alfath menawarkan lima agenda besar yang perlu menjadi prioritas reformasi kepemiluan di Indonesia.

Pertama, memperbaiki proses rekrutmen penyelenggara pemilu agar lebih profesional, transparan, dan terbebas dari kepentingan politik. Ia juga mendorong adanya desentralisasi proses seleksi di tingkat daerah.

Kedua, memperkuat tata kelola teknologi pemilu melalui pengujian bertahap, audit berkala, dan penerapan prinsip transparansi. Pengalaman penggunaan SIREKAP menjadi pelajaran Krusial bahwa Penemuan teknologi harus dibarengi kesiapan yang matang.

Ketiga, memperkuat peran masyarakat sipil dalam pendidikan politik dan pengawasan pemilu. Menurutnya, demokrasi yang sehat membutuhkan organisasi masyarakat sipil yang kritis, independen, dan aktif.

Keempat, menciptakan kompetisi politik yang lebih adil melalui audit investigatif Biaya kampanye, pengawasan penggunaan sumber daya negara, hingga pengaturan Donasi sosial menjelang pemilu agar Bukan menjadi instrumen keuntungan elektoral bagi petahana.

Kelima, membatasi konsentrasi kekuasaan presidensial dalam proses pemilu. Menurutnya, Kendali kekuasaan negara dalam arena kompetisi politik dapat menggerus kepercayaan publik terhadap integritas pemilu.

Alfath menegaskan bahwa kunci Esensial pemilu yang ideal bukan sekadar mengganti aturan, melainkan memastikan seluruh aktor demokrasi—partai politik, penyelenggara pemilu, pemerintah, masyarakat sipil, dan peserta pemilu—berkompetisi dalam arena yang setara, transparan, dan memperoleh legitimasi publik.

“Demokrasi yang sehat membutuhkan aturan yang adil dan wasit yang independen. Tanpa itu, integritas pemilu akan selalu dipertanyakan,” pungkasnya.[aje]