ANTARA – Pemerintah Provinsi Sumatera Barat Lanjut mempercepat proses pemenuhan sejumlah syarat pengajuan pengelolaan Kawasan pertambangan rakyat (WPR) Demi menekan aktivitas tambang emas ilegal di provinsi itu. Kepala Dinas ESDM Sumbar, Helmi Heriyanto mengatakan dari empat syarat Primer berdasarkan Peraturan Menteri ESDM nomor 18 tahun 2025, Tetap terdapat dua syarat yang Demi ini tengah berproses.
(Fandi Yogari Saputra/Muhammad Zulfikar/Andi Bagasela/Ludmila Yusufin Diah Nastiti)
Sumbar percepat pemenuhan dua syarat pengajuan pengelolaan WPR
