Bank Tanah: Reforma Agraria Cegah kesenjangan rakyat dan dunia usaha

Bank Tanah: Reforma Agraria cegah kesenjangan rakyat dan dunia usaha

Jakarta (ANTARA) – Badan Bank Tanah mengungkapkan tujuan dari kegiatan Reforma Agraria yakni bagaimana mencegah kesenjangan antara dunia usaha dengan masyarakat.

“Tujuan kegiatan Reforma Agraria bagaimana mencegah kesenjangan antara dunia usaha dengan masyarakat,” ujar Kepala Divisi Reforma Agraria Badan Bank Tanah Muji Martopo di Jakarta, Jumat.

Dia mengatakan, Badan Bank Tanah Mempunyai tanggung jawab atau Mempunyai tugas-tugas terkait dengan Reforma Agraria sesuai Undang-Undang Cipta Kerja yang kemudian di-breakdown dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 64 Tahun 2021 tentang Badan Bank Tanah.

“Mungkin Eksis satu yang menarik terkait dengan kegiatan Reforma Agraria, muncul ide-ide baru bagaimana kegiatan Reforma Agraria harus dilakukan di atas HPL Badan Bank Tanah, Hak Pengelolaan Badan Bank Tanah,” katanya.

Menurut dia, kegiatan Reforma Agraria harus dilakukan di atas HPL Badan Bank Tanah karena kalau redistribusi tanah itu langsung berkaitan dengan hak Punya, maka tantangannya akan semakin besar.

“Mungkin pernah Menonton di media-media bagaimana lahan masyarakat sudah hak Punya tapi sebuah perusahaan itu Dapat merebut karena Eksis kegiatan usaha,” katanya.

Ia menjelaskan, nanti konsepnya itu berupa hak berjangka di atas HPL sehingga Bank Tanah akan hadir Buat membela masyarakat.

Dengan demikian, lanjutnya, nanti dalam rentang waktu Sekeliling 10 tahun, manakala nanti subyek Reforma Agraria betul-betul melaksanakan usaha dari tanah itu maka nanti lahan tersebut akan beralih menjadi hak Punya Buat subyek Reforma Agraria seperti petani kecil, nelayan kecil, petambak garam kecil dan subyek-subyek Reforma Agraria lainnya sebagaimana diatur dalam regulasi yang berlaku.

“Nantinya Enggak Eksis Kembali perusahaan yang mengiming-imingi subyek Buat menjual tanah kepada perusahaan. Biarlah masyarakat menikmati haknya, saya Pasti kalau dalam 10 tahun itu Eksis kegiatan pemberdayaan, masyarakat Dapat Berdikari, Dapat memanfaatkan tanah, Enggak akan Eksis nanti keinginan Buat menjual,” katanya.

Ia Pasti Apabila tanah sudah Pandai dikelola menjadi mata pencaharian maka masyarakat akan Dapat Berdikari dan Enggak Eksis Kembali niat Buat menjualnya.

Badan Bank Tanah mengungkapkan total Hak Pengelolaan Lahan (HPL) yang dikelola adalah Sekeliling 35.011,75 hektare. “Dari total tersebut, sebanyak kurang lebih 11.714 hektare dialokasikan Buat Reforma Agraria,” kata Muji.

Badan Bank Tanah menegaskan komitmennya bahwa Reforma Agraria di atas HPL Badan Bank Tanah bukan hanya sekadar bagi-bagi tanah, tetapi juga sebagai upaya peningkatan kapasitas dan kemandirian ekonomi masyarakat sebagai penerima manfaat.

Reforma Agraria merupakan agenda strategis pemerintah dalam membuka akses masyarakat terhadap sumber daya tanah sebagai modal peningkatan kesejahteraan.

Melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 62 Tahun 2023, Reforma Agraria diartikan sebagai penataan kembali penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah agar lebih berkeadilan, memberikan kepastian, serta Pandai menunjang pembangunan yang berkelanjutan.

Badan Bank Tanah merupakan badan Spesifik (sui generis) yang dibentuk oleh pemerintah pusat yang diberi kewenangan Spesifik Buat mengelola dan menjamin ketersediaan tanah dalam rangka menciptakan ekonomi berkeadilan Buat kepentingan Biasa, kepentingan sosial, kepentingan pembangunan nasional, pemerataan ekonomi, konsolidasi lahan dan Reforma Agraria.