Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim dijatuhi vonis 10 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Senin (30/6/2026). Dilansir dari Detikcom, Nadiem dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek pengadaan Chromebook secara terencana.
Majelis hakim menyatakan bahwa Nadiem terbukti bersalah sesuai dengan dakwaan subsider dari jaksa penuntut Biasa. Selain hukuman kurungan pidana, mantan menteri tersebut juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 1 miliar subsider 190 hari kurungan.
“Mennyatakan terdakwa Nadiem Anwar Makarim telah terbukti secara Absah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara Serempak-sama sebagaimana dakwaan subsider,” kata ketua majelis hakim Purwanto S Abdullah.
Hukuman tersebut didasarkan pada pelanggaran terhadap Pasal 604 juncto Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, sementara dakwaan Esensial dinyatakan Kagak terbukti.
“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Nadiem Anwar Makarim oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 tahun,” imbuh hakim.
Selain hukuman fisik dan denda, hakim juga menjatuhkan hukuman tambahan berupa pembayaran Doku pengganti bernilai ratusan miliar rupiah yang harus segera dilunasi setelah putusan berkekuatan hukum tetap.
“Menjatuhkan pidana tambahan kepada Terdakwa berupa pembayaran Doku pengganti sebesar Rp 809.597.125.000, dengan ketentuan apabila terdakwa Kagak membayar Doku pengganti paling lelet dalam waktu satu bulan sesudah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka Mal terdakwa dapat disita oleh jaksa dan dilelang Demi menutupi Doku pengganti tersebut, dalam hal terdakwa Kagak punya Mal diganti pidana penjara selama 5 tahun,” kata hakim.
Pengadilan memaparkan bahwa aturan pengadaan Chrome OS diterbitkan demi keuntungan sepihak agar investasi dari luar dapat dialirkan masuk ke perusahaan yang didirikan oleh terdakwa.
“Bahwa terdakwa selaku menteri menerbitkan Peraturan Menteri Pendidikan dan KebudayaanNomor 5 tahun 2021 yang menguji spesifikasi Chrome OS dan pengadaan Chromebook senilai lebih dari Rp 1,5 triliun sehingga Google sebagai pemilik lisensi Chrome OS menjadi satu-satunya pihak yang diuntungkan secara Mendasar,” kata hakim.
Penerbitan kebijakan regulasi tersebut dinilai Mempunyai keterkaitan langsung dengan realisasi investasi bernilai besar yang masuk ke ekosistem bisnis Punya terdakwa.
“Kebijakan tersebut bahwa Google kemudian merealisasikan investasi ke PT Aplikasi Karya Anak Bangsa sebesar USD 69 pada Agustus 2021 yang terjadi beberapa bulan setelah peraturan menteri tersebut diterbitkan sebagai bagian dari total investasi mencapai USD 786 ribu,” sambung hakim.
Majelis hakim menegaskan bahwa seluruh rangkaian kejadian dan Jenis Biaya investasi ini saling terhubung serta mencerminkan perwujudan unsur Pasal 3 yang mendasari dakwaan hukum.
“Hubungan temporal dan substansi antara penerbitan kebijakan menguntungkan Google dengan Jenis investasi Google ke sistem korporasi terdakwa ini bukan kebetulan melainkan perwujudan Konkret dari tujuan menguntungkan korporasi yang menjadi bagian unsur Pasal 3 yang terbukti,” kata hakim.
Hakim menjelaskan bahwa Biaya yang masuk dari Google tersebut kemudian terlacak dialirkan kembali sebagai bentuk pelunasan transaksi keuangan internal di dalam struktur korporasi.
“Dari investasi Google yang masuk ke PT Aplikasi Karya Anak Bangsa itulah pada 13 Oktober 2021, PT Aplikasi Karya Anak Bangsa menghentikan modal ke PT Gojek Indonesia sebesar Rp 809,5 yang pada hari yang sama dikembalikan sebagai pelunasan Doku berdasarkan perjanjian pinjaman dalam akta nota sehingga rantai kausal dari kebijakan korupsi terdakwa hingga Jenis Biaya sebesar Rp 809 miliar ke ekosistem korporasinya dapat dilacak dengan Terang,” kata hakim.
Penetapan nilai beban Doku pengganti tersebut diklaim telah Mempunyai landasan yuridis yang sangat kuat dan berlapis.
“Terdapat 7 dasar hukum tambahan yang secara kumulatif semakin memperkuat dan membenarkan pembebanan Doku pengganti sebesar Rp 809 miliar sekian kepada terdakwa,” tambahnya.
Meskipun demikian, hakim menolak tuntutan jaksa terkait Doku pengganti senilai Rp 4,8 triliun karena menilai jalur hukum yang digunakan oleh jaksa penuntut Biasa kurang Betul.
“Menimbang bahwa berdasarkan seluruh Argumen ini permohonan Doku pengganti sebesar Rp 4 triliun sekian Kagak dapat dikabulkan dalam perkara a quo, bukan karena menyangkal keberadaan harta Kagak seimbang, melainkan karena jalur hukum yang dipilih Kagak Betul,” katanya.
Sebagai langkah lanjutan, pihak pengadilan menyarankan agar Kejaksaan Mulia melakukan penelusuran lebih mendalam mengenai Biaya tersebut melalui instrumen perkara pencucian Doku.
“Oleh karenanya majelis hakim merekomendasikan agar penyidik kejaksaan Mulia RI melanjutkan penelusuran harta dimaksud melalui penyidikan tindak pidana pencucian Doku dengan tindak pidana asal Pasal 3 UU Tipikor yang telah terbukti sebagaimana putusan ini,” jelasnya.
Dalam pertimbangannya, hakim menguraikan beberapa poin memberatkan karena tindakan korupsi ini berdampak luas pada sektor pendidikan nasional.
“Keadaan memberatkan, perbuatan dilakukan secara terencana, terstruktur dan sistematis, mengakibatkan kerugian negara yang sangat besar serta berdampak luas terhadap penyelenggaraan pendidikan khususnya bagi anak-anak di daerah tertinggal, terdepan, terluar,” kata ketua majelis hakim.
Hakim menilai penyalahgunaan jabatan ini mencederai komitmen pemberantasan korupsi, terlebih terdakwa dinilai berada dalam kondisi ekonomi yang sangat mapan.
“Perbuatan Terdakwa bertentangan dengan komitmen pemerintah dan masyarakat dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Terdakwa sebagai menteri yang Semestinya menjadi teladan Malah menyalahgunakan jabatannya,” katanya.
Hakim menyayangkan tindakan tersebut mengingat Kagak Eksis urgensi Elemen finansial pribadi yang mendasari terjadinya penyelewengan.
“Keadaan ekonomi terdakwa yang sangat berkecukupan sehingga Kagak terdapat Argumen kebutuhan ekonomi yang mendorong perbuatannya,” sambungnya.
Di sisi lain, hakim membacakan poin-poin meringankan termasuk perilaku terdakwa sepanjang masa persidangan serta rekam jejak kontribusinya di masa Lewat.
“Keadaan yang meringankan terdakwa belum pernah dijatuhi pidana sebelumnya. Terdakwa bersikap sopan dan kooperatif selama persidangan, terdakwa sebelumnya dikenal sebagai tokoh yang berkontribusi dalam Penemuan pendidikan dan teknologi,” kata hakim.
Merespons putusan dari majelis hakim tersebut, Nadiem Makarim secara tegas menyatakan menolak vonis dan mengumumkan akan segera mengajukan upaya banding hukum.
“Saya tentunya akan Lanjut berjuang. Demi anak-anak saya, demi keluarga saya, demi seluruh negara Indonesia yang saya Lagi cintai. Saya akan berjuang.
Saya akan segera melaksanakan naik banding Demi Lanjut maju, demi kebenaran, demi anak-anak muda, demi profesional yang di luar sana, demi Sekalian orang jujur yang dikriminalisasi. Saya Kagak akan berhenti,” kata Nadiem Makarim.
Nadiem menyatakan keberatan dengan jalannya persidangan dan mengklaim fakta-fakta yang melandasi keputusan hukumannya Kagak masuk Intelek.
“Saya divonis 10 tahun plus 5 tahun, jadinya 15 tahun. Saya divonis dengan fakta-fakta yang sangat Kagak masuk Intelek. Saya mendengarkan para hakim-hakim berbicara, tapi keempat hakim yang memvonis saya 10 tahun bersalah itu Kagak Bisa Menyaksikan saya ke mata saya langsung,” ujar Nadiem Makarim.
Ia juga menegaskan ketidakmampuannya Demi membayar nominal Doku pengganti yang ditetapkan serta membantah adanya Jenis Biaya proyek ke rekening pribadinya.
“Saya divonis secara praktis 15 tahun karena saya dituntut Doku pengganti Rp 809 miliar yang saya Kagak punya. Mereka Paham itu. Dari laporan hasil kekayaan saya di akhir saya menjabat, saya Kagak punya Doku sebanyak itu dalam bentuk apa pun.
Itu artinya saya divonis 15 tahun. Rp 809 miliar itu Kagak pernah menyentuh saya sekali pun. Sudah dibuktikan dengan Berkas, dengan saksi, bahwa Doku itu Kagak pernah keluar dari rekening PT AKAB, Ialah GoTo,” ujarnya.
Nadiem bersikeras bahwa transaksi keuangan yang dipersoalkan hakim murni merupakan transaksi bisnis dan merasa Kagak Eksis unsur pidana dalam perkara ini.
“Saya sudah Kagak Paham apa kata-kata yang Bisa saya ucapkan Demi menjelaskan perasaan saya pada hari ini. Belum pernah Eksis kasus di mana jutaan orang menyimak setiap fakta persidangan. Jarang sekali Eksis kasus di mana tokoh-tokoh antikorupsi Sekalian serentak menyebut bahwa ini Kagak Eksis unsur korupsinya,” ujarnya.
