Liputanindo.id – Suami komedian Yeni Rahmawati alias Boiyen, Rully Anggi Akbar dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh seorang investor, Rio atas dugaan penipuan investasi.
Laporan teregister dengan nomor LP/B/109/I/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 6 Januari 2026. Rully dilaporkan atas dugaan pelanggaran Pasal 486 KUHP dan/atau Pasal 492 KUHP.
“Total keseluruhan (kerugian) itu kurang lebih Rp300 juta,” kata pengacara Rio, Surya Hamdani kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Selasa kemarin.
Surya menjelaskan suami Boiyen ini menjanjikan Rio Demi menjalankan investasi. Dalam perjanjian itu, Rio akan mendapat Duit Rp6 juta per bulannya. Perjanjian hitam di atas putih kemudian dilakukan.
Tetapi seiring berjalannya waktu, investasi itu mandek. Ketika ditagih, suami Boiyen ini selalu berasalan dengan Mengucapkan ‘nanti’. Somasi sempat dilayangkan, Tetapi Rully tak merespons.
“Minimal (keuntungan) Rp6 juta per bulan, (Tetapi) hanya empat kali pembayaran. (Padahal) Tamat dengan tahun 2025 ya perjanjiannya,” ujarnya.
Rio melampirkan barang bukti dalam laporannya, di antaranya proposal dari Rully, bukti transfer, dan surat perjanjian. Dia berharap polisi segera menindaklanjuti laporannya agar mendapat kepastian hukum.
