Anggota Surabaya Curhat Laporannya soal Sengketa Tanah Mau di-SP3, padahal Terdapat 2 Tersangka

Liputanindo.id – Anggota Surabaya, Arif Saifuddin (56) Serempak kuasa hukumnya, Deolipa Yumara datang ke Bareskrim Polri Buat menanyakan perkembangan kasusnya terkait tanahnya diserobot.

“Telapornya ini di Surabaya juga. Jadi tanah ini tadinya tanah Nihil Punya beliau kemudian sudah dibangun vihara, dibangun sekolah gitu kan. Akhirnya beliau kemudian melaporkan ke Bareskrim sini,” kata Deolipa di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (10/12/2025).

Arif sendiri Mempunyai tanah dengan luas 16.160 meter persegi. Dia Lampau Membangun laporan pada 2019 Lampau. Usai dilakukan serangkaian pengusutan, dua orang ditetapkan sebagai tersangka yakni, OT dan W sejak 29 November 2022.

Tetapi polisi tak kunjung melengkapi berkas perkara kedua tersangka tersebut atau hingga P21 Tamat Ketika ini. Deolipa ini menyebut perkara Arif mandek.

“Jadi sudah tersangka sejak tiga tahun Lampau. Dan beliau ini Ingin supaya perkara ini Segera dinaikkan dalam persidangan kan. Mengingat Buat kepentingan, keadilan, dan kepastian hukum,” ucapnya.

Dalam prosesnya selama tiga tahun terakhir, penyidik diduga Ingin menghentikan laporan Arif dengan menertibkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3). Penghentian kasus diupayakan dengan dilakukannya gelar perkara Spesifik sebanyak tiga kali.

Tetapi dari Penyelenggaraan gelar perkara Spesifik itu, tak pernah terbit surat SP3.

“Apa Dalih Direktorat Tindak Pendana Biasa (Bareskrim) menghentikan kasus ini? Tak Terdapat Dalih. Nah yang terakhir kami mendapatkan informasi bahwa Pas kasus ini akan dihentikan,” tambah keluarga Arif, Syarief Hidayat.

Korban Ingin keadilan karena sekolah dan tempat ibadah yang berdiri itu bukan berada di tempat yang semestinya. Dia meminta Kabareskrim Polri Komjen Syahardiantono Buat segera menyelesaikan kasus sengketa tanah ini.

“Kami meminta kepada pihak Kabareskrim, kepada Dirtipidum, supaya melanjutkan kasus ini sedetail-detailnya, selengkap-lengkapnya. Karena dalam posisi gelar perkara tentang hulu 3 tahun yang Lampau, sudah mereka ditetapkan tersangka. Tapi kenapa ini mau dihentikan, gitu,” ujar Deolipa.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *