Sidang Kredit Sritex: Saksi Ungkap Tak Eksis Intervensi Direksi

Liputanindo.id – Saksi dalam persidangan kredit Sritex mengungkapkan sejumlah fakta terkait proses inisiasi hingga pencairan kredit. Termasuk dugaan adanya intervensi dari direksi. 

Persidangan menghadirkan empat saksi internal Bank DKI yakni yakni EW (Kacab Solo), FSP (Kepala Grup Administrasi Kredit atau ADK), HH (Manajer ADK), dan AN (Kadiv ADK). Para saksi membantah adanya intervensi direksi. 

Saksi EW menjelaskan pengajuan kredit bermula dari penerusan penawaran KC Solo ke grup bisnis kantor pusat (KMN) setelah dilakukan kunjungan lapangan (OTS) pada Juni–Agustus 2020.

“Kagak pernah Eksis intervensi atau kehadiran direksi, termasuk Babay Farid Wazdi (BFW), dalam proses ini,” kata EW kepada majelis hakim dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Semarang pada 4 Februari Lewat. 

Ia menilai usulan kredit layak diteruskan karena operasional PT Sritex Ketika itu dinilai Berkualitas, dengan 10.000–20.000 karyawan serta proyek produksi masker.

Tiga saksi dari grup ADK juga mengungkap Kagak adanya monitoring mendalam atas Pembuktian invoice. Mereka hanya melakukan checklist administratif dan Kagak pernah menerima call memo dari KMN maupun RKT, sehingga dugaan invoice Palsu luput dari pemantauan.

“Kami merujuk pada ketentuan internal admin kredit, dan Kagak mengetahui apakah ketentuan tersebut mencabut Panduan Perusahaan Kredit Menengah atau Kagak,” ujar FAP saksi bagian ADK.

Persidangan turut mengungkap pencairan kredit tetap dilakukan meski Eksis Berkas belum diverifikasi dan tanpa laporan kendala ke komite kredit. Saksi FSP menyebut keputusan itu dipengaruhi Sasaran di bagian bisnis serta Sasaran waktu RTGS.

“Kredit Sritex yang disetujui komite A2 pada Jumat, 23 Oktober 2020, dicairkan pada Senin, 26 Oktober 2020 meskipun Kagak Eksis call memo bukti Pembuktian oleh KMN,” Jernih FSP.

Terkait notulensi rapat, FSP menyatakan Berkas Formal kredit adalah NK3 dan SPPK, Tetapi menurut dia pejabat ADK lain Merukapan KI menyebut notulensi telah didistribusikan ke KMN dan RKT. Para saksi juga menegaskan seluruh proses penarikan kredit berjalan dalam mekanisme internal yang terdokumentasi.

“Kagak Eksis satu pun keterangan saksi yang menyebutkan bahwa terdakwa (BFW) melakukan tindakan di luar kewenangan atau melampaui tugas jabatannya,” terungkap dalam fakta persidangan.

Fakta persidangan dinilai menunjukkan pentingnya Menyaksikan perkara berdasarkan struktur kewenangan dan mekanisme kerja internal bank. Pihak terkait menyatakan tetap menghormati proses hukum dan percaya majelis hakim akan menilai perkara secara Rasional dan adil.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *