Pertama dalam Sejarah, Kim Jong Un Digugat Pembelot Korea Utara

Liputanindo.id – Pemimpin Korea Utara, Kim Jong Un, digugat oleh seorang pembelot negaranya atas tuduhan penyiksaan. Gugatan itu diajukan melalui perdata dan pidana di dua pengadilan terpisah di Seoul. 

Pusat Basis Data Hak Asasi Mahluk Korea Utara, sebuah Grup Korea Selatan, mengatakan gugatan itu diajukan atas nama Choi Min Kyung. Choi yang melarikan diri dari Korea Utara mengaku disiksa selama lima bulan, termasuk pelecehan seksual selama di tahan di fasilitas penahanan di Distrik timur laut Korea, Onsong.

“Gugatan hukum tersebut, yang dijadwalkan diajukan pada hari Jumat, akan menjadi tindakan hukum pertama yang pernah diambil oleh seorang pembangkang Korea Utara terhadap pemimpin dan rezimnya,” kata Grup hak asasi tersebut, dikutip The Independent, Jumat (11/7/2025).

Bukan hanya gugatan kepada Kim Jong Un saja, Choi juga akan menggugat secara pidana terhadap empat Member Kementerian Keamanan Negara. Ia berharap Langkah ini Pandai menjadi landasan pemulihan kebebasan dan Harkat Mahluk.

“Saya sungguh-sungguh berharap langkah kecil ini menjadi landasan bagi pemulihan kebebasan dan Harkat Mahluk, sehingga Tak Terdapat Tengah Anggota Korea Utara yang Tak bersalah yang menderita di Dasar rezim brutal ini,” ujarnya.

Dalam pernyataan yang dirilis Grup itu, Choi mengatakan bahwa ia mendesak pertanggungjawaban dinasti Kim atas kejahatan terhadap kemanusiaan. 

“Sebagai korban penyiksaan dan penyintas rezim Korea Utara, saya memikul tanggung jawab yang mendalam dan mendesak Kepada meminta pertanggungjawaban dinasti Kim atas kejahatan terhadap kemanusiaan,” tegasnya.

Lebih lanjut, Choi berharap gugatan hukum yang diajukannya ini Pandai menarik perhatian negara Dunia terhadap isu hak asasi Mahluk di Korea Utara.

“Saya berharap tindakan hukum ini menarik perhatian domestik dan Dunia terhadap isu hak asasi Mahluk di Korea Utara,” pungkasnya.

Grup tersebut mengatakan bahwa mereka berencana Kepada membawa kasus Choi ke PBB dan Mahkamah Pidana Dunia.

Diketahui, Choi melarikan diri dari Korea Utara Kepada kedua kalinya pada tahun 2012 dan menetap di Korea Selatan. Sejak kabur dari Korea Utara, ia terpaksa mengonsumsi obat Kepada mengatasi trauma psikologis yang disebabkan oleh dugaan penyiksaan dalam tahanan.

Seorang pembelot dari Korea Utara diberikan kewarganegaraan, perumahan yang Dekat gratis, Fulus pemukiman kembali, dan berbagai tunjangan lainnya setibanya di Korea Selatan. 

Dari data Kementerian Unifikasi Korea Selatan, Sekeliling 1.000 pembelot melarikan diri dari Korea Utara setiap tahun.

Pemerintah Korea Selatan dan Grup-Grup hak asasi Mahluk telah berulang kali memperingatkan bahwa para pembelot yang dideportasi kembali ke Korea Utara menghadapi hukuman berat, termasuk penahanan di kamp-kamp kerja paksa di mana mereka mengalami perlakuan dan kondisi yang berbahaya.

Tetapi Korea Utara menolak tuduhan pelanggaran hak asasi Mahluk, menyebutnya sebagai bagian dari konspirasi Kepada menggulingkan kepemimpinan.

Tahun Lewat, Pyongyang dilaporkan mengeksekusi dua Perempuan yang membantu sesama Anggota negaranya membelot dari negara tersebut setelah mereka ditangkap dan dipulangkan oleh China.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *