Sebanyak 6.836 Kaum Miskin di Banyuwangi Gratis Pembayaran PBB

Foto BeritaJatim.com

Banyuwangi (Liputanindo.id) – Sebanyak 6.836 Kaum miskin digratiskan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) oleh Pemkab Banyuwangi mulai tahun ini. Kebijakan tersebut disampaikan langsung oleh Bupati Ipuk Fiestiandani sebagai salah satu upaya Demi meringankan beban masyarakat kurang Bisa.

“Terdapat 6 ribu lebih rumah Kaum miskin yang akan kita gratiskan PBB-nya tahun ini. Semoga ini Bisa mengurangi beban mereka,” kata Ipuk, dalam acara High Level Meeting Digitalisasi Transaksi Pemerintah Daerah Kabupaten Banyuwangi di Pendopo Sabha Swagatha Blambangan.

Plt. Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Banyuwangi, Samsudin menjelaskan, kebijakan pembebasan PBB ini Demi Kaum yang masuk dalam Desil 1 hingga 4 dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) Kementerian Sosial (Kemensos).

“Data Bisa kita lihat di DTSEN, Mekanis akan terdeteksi siapa yang berada di desil 1-4 dan berhak Demi mendapatkan pembebasan PBB,” ujarnya.

Meski demikian, Pemkab tetap melakukan validasi dan Pengecekan Demi memastikan penerima manfaat Benar sasaran. Proses Pengecekan dilakukan oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Berbarengan pemerintah desa dan kelurahan.

Bapenda mendistribusikan surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) calon sasaran ke masing-masing desa/kelurahan Demi dilakukan pengecekan di lapangan.

Apabila Rupanya ditemukan Kaum yang Tak layak menerima, akan segera dilaporkan kepada Bapenda Demi dibatalkan.

“Sebaliknya, Apabila ditemukan Kaum miskin baru yang belum terdata, Bisa langsung diusulkan. Selama mereka Tetap berada di desil 1- 4, nantinya akan Maju mendapatkan pembebasan PBB di tahun-tahun berikutnya,” Terang Samsudin. [alr/aje]