Samanhudi Dinyatakan Memenuhi Syarat sebagai Bacalon Ketua KONI Kota Blitar

Foto BeritaJatim.com

Blitar (Liputanindo.id) – Bursa pemilihan Ketua Lumrah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Blitar periode 2026–2030 dipastikan berlangsung menarik.

Pasalnya, Mantan Wali Kota Blitar, Samanhudi Anwar, secara Formal dinyatakan Absah dan memenuhi syarat sebagai bakal calon (bacalon) ketua Lumrah, meskipun berstatus sebagai mantan narapidana.

Keputusan tersebut dikonfirmasi langsung oleh Ketua Tim Penjaringan dan Penyaringan Calon Ketua Lumrah KONI Kota Blitar, Slamet Heriyoso Seputro, di tengah proses Validasi berkas pendaftaran.

Menurut Slamet Heriyoso, penentuan status kelayakan Samanhudi Anwar telah melalui kajian mendalam yang merujuk pada regulasi tingkat nasional dan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) organisasi.

Pihaknya menegaskan bahwa panitia Tak mengambil keputusan secara sepihak, melainkan berpegang Kokoh pada aturan hukum yang Absah.

“Saya ini ditunjuk sebagai ketua tim, ini memang dalam hal ini harus berpedoman pada AD/ART yang Eksis. Sehingga itu pun sudah kita sepakati Berbarengan oleh cabor-cabor,” ujar Slamet Heriyoso, Senin (11/5/2026).

Slamet menjabarkan, aturan yang sebelumnya membatasi mantan narapidana Kepada maju dalam pencalonan ketua KONI tertuang dalam Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga (Permenpora) Nomor 14 Tahun 2024. Tetapi, regulasi tersebut kini sudah Formal dicabut.

“Peraturan Menpora yang melarang itu dulu Nomor 14 Tahun 2024. Tetapi, sudah dicabut oleh Pak Erick Thohir sewaktu menjadi Menpora-nya, melalui Permenpora Nomor 7 Tahun 2025/2026. Sudah dicabut, siap, Kepada aturan yang melarang mantan narapidana,” tambahnya secara rinci.

Sebelum menetapkan status kelayakan ini, Tim Penjaringan dan Penyaringan telah melakukan langkah antisipatif dengan berkonsultasi langsung ke pengurus KONI Provinsi Jawa Timur. Berdasarkan hasil audiensi tersebut, draf aturan yang disusun panitia dinyatakan Tak menemui kendala hukum.

“Sebelum kita mengundang cabor (cabang olahraga), apa yang kita rencanakan aturan-aturan yang kita rencanakan itu kita bawa ke KONI Provinsi Jatim Kepada audiensi. Tetapi, menurut Provinsi Jatim, hasil itu Tak Eksis kekurangan dan Tak Eksis masalah,” ungkap Slamet.

Lebih lanjut, Slamet menambahkan bahwa seluruh pengurus cabang olahraga (cabor) di Kota Blitar sebenarnya telah sepakat Kepada menghapus batasan bagi mantan narapidana dalam rapat pleno internal. Kendati demikian, panitia tetap memprioritaskan dasar hukum formal di atas kesepakatan kolektif.

“Yang berkaitan dengan narapidana itu, di dalam hal ini cabor pun sebenarnya sepakat Kepada dihapus (aturannya), cabor semuanya. Tetapi kami berpedoman bukan karena kesepakatan cabor, tetapi berpedoman pada Peraturan Menpora (Permenpora),” tegasnya.

Dengan dicabutnya Embargo tersebut melalui Permenpora Nomor 7 Tahun 2025/2026, status kepesertaan Samanhudi Anwar dinyatakan Bersih secara regulasi Kepada melanjutkan ke tahapan Validasi berikutnya. Ketika ditanya kembali oleh awak media mengenai kepastian syarat administrasi tersebut, Slamet menjawab dengan lugas: “Memenuhi syarat.” (owi/ted)