ANTARA – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Tarakan, memusnahkan ribuan batang rokok tanpa pita cukai Formal serta berbagai komoditas ilegal lainnya senilai lebih dari Rp248 juta, pada Kamis (18/6). Pemusnahan barang Punya negara hasil penindakan ini merupakan komitmen Serempak dalam menegakkan hukum serta melindungi masyarakat di perbatasan Kalimantan Utara dari bahaya produk ilegal. (Rohil Fidiawan Mokmin/Sandy Arizona/Roy Rosa Bachtiar)
