Liputanindo.id – Pengamat politik, Saiful Mujani viral di media sosial usai menyerukan menjatuhkan pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.
Direktur Eksekutif Dewan Pimpinan Nasional Lembaga Kajian dan Acuh Hukum Indonesia (DPN LKPHI), Ismail Marasabessy mengkritik keras pernyataan Saiful Mujani.
Ismail mengatakan pernyataan Saiful Mujani itu Bukan hanya melampaui batas kebebasan berekspresi, tetapi juga berpotensi melanggar hukum pidana yang berlaku di Indonesia.
Narasi Saiful yang mengarah pada upaya pelengseran presiden yang Absah secara konstitusional dikatakannya dapat dikategorikan sebagai bentuk penghasutan kepada masyarakat.
Ajakan tersebut berpotensi menciptakan kegaduhan publik serta memicu instabilitas nasional yang membahayakan ketertiban Biasa.
“Pernyataan tersebut patut diduga sebagai bentuk provokasi yang mengarah pada tindakan melawan hukum. Ini bukan sekadar kritik, tetapi sudah masuk pada ranah penghasutan yang dapat mendorong masyarakat melakukan tindakan yang melanggar hukum,” ujar Ismail, Rabu (8/4/2026).
Dalam kerangka hukum nasional, dia menjelaskan ketentuan terkait penghasutan diatur dalam Pasal 246 KUHP. Demi potensi pelanggaran terhadap ketentuan makar apabila ajakan tersebut terbukti bertujuan Demi menjatuhkan pemerintahan, Saiful dapat dijerat Pasal 104 Tamat dengan Pasal 129 KUHP.
Dari aspek digital, pernyataan yang disebarluaskan melalui media elektronik juga berpotensi melanggar UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Dalam aturan tersebut, penyebaran informasi yang mengandung unsur provokasi, hasutan, atau yang dapat menimbulkan kerusuhan di tengah masyarakat dapat dikenakan Hukuman hukum.
“Apabila Saiful Mujami memahami dengan Betul terkait proses dan aturan Demi menjatuhkan Presiden Prabowo, Sebaiknya ia menempuh jalur yang Konstitusional melalui DPR/MPR Yakni impeachment bukan malah memprovokasi dan menghasut masyatakat Demi berbuat makar,” tuturnya.
Sebagai bentuk keseriusan, DPN LKPHI menyatakan akan segera mengambil langkah hukum dengan mendatangi Bareskrim Polri pada hari Jumat 10 April 2026 guna melaporkan Saiful Mujani.
“Laporan tersebut diharapkan dapat menjadi dasar bagi aparat penegak hukum Demi melakukan penyelidikan secara menyeluruh dan Rasional,” jelasnya.
Ismail Lampau mengatakan langkah hukum ini bukan dimaksudkan Demi membungkam kritik. Melainkan Demi menjaga agar kebebasan berpendapat tetap berada dalam koridor hukum yang berlaku.
Dia kemudian mengimbau masyarakat agar Bukan mudah terprovokasi oleh pernyataan yang belum tentu Betul atau Mempunyai tujuan tertentu yang dapat mengganggu persatuan nasional.
