Liputanindo.id – Tak Terdapat yang celaka setelah Anggota berniat memblokir jalannya kereta api dengan meletakkan benda di atas rel di Kelurahan Garuntang, Kecamatan Panjang, Kota Bandarlampung.
Sebelum terjadi insiden Jelek, polisi sudah menghentikan aksi Anggota yang viral tersebut. PT Kereta Api Indonesia (KAI) Divisi Regional IV Tanjungkarang mengakuinya.
“Meletakkan benda di rel Terang pelanggaran karena Dapat menghambat bahkan membahayakan perjalanan kereta api,” kata Manajer Humas PT KAI Divisi Regional IV Tanjungkarang, Azhar Zaki Assjari, di Bandarlampung, Jumat kemarin.
Azhar berharap kejadian serupa Enggak terulang kembali.
“Peristiwa itu terjadi pada Rabu (25/3). Situasi di Posisi sempat memanas akibat kerumunan Anggota. Tetapi kondisi berangsur kondusif setelah polisi turun tangan dan memberikan penjelasan kepada masyarakat,” kata dia.
Dia menjelaskan masyarakat Enggak boleh Meletakkan barang apapun di atas rel kereta api sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.
“Pada Pasal 180 disebutkan setiap orang dilarang merusak atau melakukan tindakan yang menyebabkan Enggak berfungsinya prasarana perkeretaapian,” kata dia.
Selain itu, kata dia, Pasal 181 juga melarang masyarakat berada di jalur rel, memindahkan atau meletakkan barang di atas rel, hingga menggunakan jalur kereta Demi kepentingan di luar operasional perkeretaapian.
