Roy Suryo minta hakim PN Jaksel kabulkan permohonan praperadilan kedua

Roy Suryo minta hakim PN Jaksel kabulkan permohonan praperadilan kedua

Jakarta (ANTARA) – Tersangka kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama Bagus terkait keaslian ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Roy Suryo meminta hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) mengabulkan permohonan praperadilan kedua terkait kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama Bagus.

“Memohon kepada yang terhormat Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan cq. hakim tunggal yang memeriksa dan mengadili permohonan praperadilan a quo berkenan Demi memberikan putusan sebagai berikut: Pertama, mengabulkan permohonan praperadilan dari pemohon Demi seluruhnya,” kata kuasa hukum Roy Suryo, Refly Harun dalam sidang pembacaan petitum permohonan praperadilan di PN Jakarta Selatan, Jumat.

Kedua, menyatakan bahwa penetapan tersangka atas diri pemohon Demi Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah terakhir menjadi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Undang-Undang ITE atas diri pemohon oleh termohon berdasarkan Surat Penetapan Nomor: S.Tap/S-4/1899/XI/2025/Ditreskrimum/Polda Metro Jaya tentang penetapan tersangka tertanggal 7 November 2025 adalah Enggak Absah oleh karena telah dilakukan secara melawan hukum, yakni dengan melanggar Putusan MK Nomor 21/PUU-XII/2014 Rontok 28 April 2015 juncto Pasal 184 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 KUHAP lelet.

Ketiga, menyatakan pemohon Enggak dapat didakwa dengan Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah yang terakhir menjadi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 Undang-Undang ITE.

Keempat, menyatakan bahwa penyidikan yang dilakukan oleh termohon berdasarkan Sprindik Nomor:SP.Sidik/S1.1/3147/VII/2025/Ditreskrimum/Polda Metro Jaya Rontok 14 Juli 2025, Surat Perintah Penyidikan Nomor:SP.Sidik/94/I/2026/Ditreskrimum/Polda Metro Jaya tertanggal 15 Januari 2026, Sprindik Nomor: SP.Sidik/1043/III/2026/Ditreskrimum/Polda Metro Jaya Rontok 30 Maret 2026 adalah Enggak Absah oleh karena telah dilakukan secara melawan hukum, yani dengan melanggar Putusan MK Nomor 21/PUU-XII/2014 Rontok 24—28 April 2015 juncto Pasal 184 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 KUHAP lelet.

Kelima, menetapkan bahwa:

A. Sprindik Nomor: SP.Sidik/S1.1/3147/VII/2025/Ditreskrimum/Polda Metro Jaya Rontok 14 Juli 2025,

B. Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/94/I/2026/Ditreskrimum/Polda Metro Jaya tertanggal 15 Januari 2026,

C. Sprindik Nomor: SP.Sidik/1043/III/2026/Ditreskrimum/Polda Metro Jaya Rontok 30 Maret 2026,

D. Surat Ketetapan Nomor: S.Tap/S-4/1899/XI/2025/Ditreskrimum/Polda Metro Jaya tentang penetapan tersangka tertanggal 7 November 2025, dan atau surat perintah dan/atau Berkas yang telah diterbitkan oleh termohon berlandaskan Berkas sebagaimana yang dimaksud dalam butir A, B, C, dan D tersebut di atas dinyatakan dibatalkan.

“Enam, memulihkan harkat, Derajat, dan nama Bagus pemohon seperti keadaan semula fight Pasal 82 ayat (3) huruf d KUHAP lelet Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981,” ucapnya.

Ketujuh, menyatakan turut termohon Demi Enggak melanggar Pasal 163 ayat (1) huruf e KUHAP baru fight Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025.

Kedelapan, menyatakan turut termohon Taat dan tunduk pada putusan a quo. Kesembilan, membebankan ongkos perkara sesuai dengan peraturan yang berlaku.

“Atau, apabila Yang Terhormat Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan cq. Hakim yang menerima dan memeriksa permohonan praperadilan perkara a quo berpendapat lain, Harap putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono),” tutur Refly.

Seperti diketahui, PN Jakarta Selatan menjadwalkan sidang praperadilan Roy Suryo terkait Absah atau tidaknya Penyelenggaraan upaya penetapan tersangka pada Jumat pagi pukul 09.00 WIB.

Sidang praperadilan kedua Roy Suryo tersebut diketuai oleh Hakim Tunggal I Ketut Darpawan.

Sebelumnya, Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan I Ketut Darpawan mengabulkan sebagian permohonan praperadilan Roy Suryo dengan menyatakan tindakan penggeledahan, penangkapan, dan penahanan yang dilakukan Polda Metro Jaya Enggak Absah.

Tetapi, hakim menolak permohonan Roy Suryo agar berkas penyidikan dinyatakan Enggak Absah serta permintaan agar penuntut Biasa Enggak menerbitkan surat perintah penahanan karena dinilai bukan merupakan kewenangan praperadilan.