Jakarta (ANTARA) – Jaksa Akbar Muda Bidang Tindak Pidana Spesifik (Jampidsus) Febrie Adriansyah membantah bahwa dia Mempunyai kaitan dengan Kafe de’Clan Signature di Cipete, Jakarta Selatan.
Sebagai informasi, kafe tersebut merupakan salah satu Letak yang digeledah Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri dan Polda Metro Jaya dalam proses penyidikan kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian Doku (TPPU).
“Sekali Kembali dapat saya jelaskan bahwa Jampidsus Bukan Terdapat keterkaitan dalam bisnis yang apa yang telah diberitakan di media sosial, seperti di Cipete, ya,” katanya dalam konferensi pers di Gedung Jampidsus, Jakarta, Jumat.
Febrie juga menyatakan menghormati proses hukum yang dilaksanakan Polri dalam mengusut kasus dugaan korupsi.
“Sesama rekan penegak hukum, tentunya saling mendukung bagaimana ini menjadi terang, menjadi Terang, dan Pandai kita jelaskan kepada masyarakat,” ujarnya.
Sebelumnya, pada Rabu (8/7), penyidik Kortastipidkor Polri Serempak Polda Metro Jaya menggeledah sejumlah Letak, di antaranya Kafe de’Clan Signature dan Koin Money Changer di Jakarta Selatan.
Kepala Kortastipidkor Polri Irjen Pol. Totok Suharyanto mengatakan penggeledahan tersebut merupakan bagian dari penyidikan dugaan korupsi tata kelola pasokan batu bara yang diduga memicu pemadaman listrik yang dilaksanakan pihaknya.
Selain perkara tersebut, penyidik juga menangani dugaan korupsi PT Asabri dan PT Jiwasraya periode 2020-2025 serta dugaan tindak pidana pencucian Doku terkait penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI yang berada di Daerah hukum Polda Metro Jaya.
Dari Kafe de’Clan Signature, tim penyidik menyita menyita Doku Kontan dari berbagai mata Doku asing yang terdiri atas 3.130.000 dolar Singapura, 889.965 dolar Amerika Perkumpulan, dan Doku rupiah senilai Rp259.159.000. Apabila dikonversi, jumlahnya Dekat senilai Rp60 miliar.
Selain Doku Kontan, penyidik juga menyita sejumlah Berkas dan barang bukti elektronik, seperti ponsel.
