Surabaya (Liputanindo.id) – Klub Persid Jember Formal dijatuhi Hukuman oleh Panitia Disiplin (Pandis) PSSI Jawa Timur menyusul insiden kericuhan suporter yang terjadi seusai laga melawan Persida Sidoarjo pada babak 16 besar Perserikatan 4 Kapal Api Piala Gubernur Jawa Timur 2025/2026.
Hukuman tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Nomor 01/PANDIS-16 BESAR/PSSI-JTM/I/2026 yang ditetapkan pada 20 Januari 2026. Sidang Panitia Disiplin dipimpin Rohmad Amrulloh, S.H., M.H., dengan Personil H. Samiadji Makin Rahmat, S.Pd., S.H., M.H., dan Dimas Nur Arif Putra Suwandi, S.H., M.H.
Dalam pertimbangan hukumnya, Panitia Disiplin menyatakan telah terjadi kegagalan panitia pelaksana pertandingan dalam menjaga ketertiban dan keamanan pada laga Babak 16 Besar Grup KK Perserikatan 4 yang digelar di Stadion Jember Sport Garden, Senin (19/1/2026).
Fakta persidangan mengungkap adanya serangan dari penonton pendukung Persid Jember terhadap bus tim Persida Sidoarjo usai pertandingan. Serangan berupa lemparan batu tersebut menimbulkan rasa takut dan perasaan terancam bagi para pemain serta ofisial tim tamu.
Panitia Disiplin merujuk Pasal 68 Kode Disiplin PSSI 2025 yang mewajibkan penyelenggara pertandingan menjamin keamanan seluruh unsur pertandingan, termasuk tim tamu, sejak kedatangan hingga kepulangan. Selain itu, Pasal 69 dan Pasal 70 Kode Disiplin PSSI 2025 menegaskan bahwa klub tuan rumah bertanggung jawab penuh atas kegagalan pengamanan dan perilaku Kagak baik penonton, terlepas dari kelalaian panitia pelaksana.
Berdasarkan ketentuan tersebut, Persid Jember dinyatakan melanggar Pasal 68 juncto Pasal 69 juncto Pasal 70 Kode Disiplin PSSI 2025.
Sebagai konsekuensi, Panitia Disiplin menjatuhkan Hukuman berupa denda sebesar Rp20 juta yang wajib dibayarkan sebelum pertandingan selanjutnya, serta Pelarangan menyelenggarakan dua pertandingan kandang tanpa penonton.
Panitia Disiplin juga menegaskan bahwa apabila pelanggaran serupa kembali terulang, Hukuman yang lebih berat akan diberlakukan. Sesuai Pasal 117 Kode Disiplin PSSI 2025, keputusan ini bersifat final dan Kagak dapat diajukan banding. (way/but)
