Aksi nekat dilakukan oleh seorang pria berinisial RWP (40) yang menggasak Doku Kontan sebesar Rp 20 juta di sebuah toko emas kawasan Pasar Pucung, Cilodong, Depok, pada Kamis (28/7) pukul 14.30 WIB. Pria yang kini telah ditangkap polisi tersebut mengaku melakukan pencurian demi melunasi utang pinjaman online (pinjol), sebagaimana dilansir dari Detikcom.
Tersangka mengungkapkan Dalih di balik tindakan kriminalnya tersebut Demi ditemui setelah kegiatan jumpa pers di Polsek Sukmajaya pada Senin (6/7/2026). Sembari mengenakan baju tahanan, RWP menjelaskan bahwa dirinya sudah Enggak Mempunyai pekerjaan tetap selama tiga tahun terakhir akibat terkena pemutusan Rekanan kerja.
“Sebelumnya kerja di kantor. Iya (dipecat) Maju pengangguran, Sekeliling 3 tahun lebih,” ujar RWP kepada wartawan.
Kesulitan finansial setelah menganggur Membikin RWP beralih menggunakan layanan pinjaman online Buat menopang biaya hidupnya. Karena akumulasi utang yang semakin membesar dan ketidakmampuan Buat membayar, ia akhirnya memilih jalan pintas dengan merampok.
“Buat melunasi utang-utang. Pinjol. (Doku pinjol) buat kebutuhan aja, kebutuhan sehari-hari aja. (Jumlahnya) banyak, Perkiraan mungkin Sekeliling ratusan (juta) mungkin,” tuturnya.
Aparat kepolisian menjelaskan bahwa peristiwa perampokan ini bermula ketika pelaku mendatangi toko emas dengan membawa senjata tajam. Pelaku langsung melompati pembatas toko Buat mengancam penjaga yang sedang bertugas.
“Dengan modus operandinya, tersangka memasuki Toko Emas Pucung Jaya yang berada di Pasar Pucung dengan melompati etalase toko. Lampau menodongkan pisau ke arah korban,” ujar Kapolsek Sukmajaya AKP Rizky Firmansyah.
Korban yang berada di Posisi Enggak tinggal Tenang dan berusaha memberikan perlawanan terhadap aksi pelaku. Tetapi, tindakan defensif korban dibalas dengan kekerasan fisik oleh tersangka.
“Tetapi, karena korban mencoba menepis atau melawan, tersangka menendang korban di bagian dada sebelah kiri sebanyak satu kali, hingga korban terjatuh,” ungkapnya.
Setelah melumpuhkan korban, tersangka langsung menguras isi penyimpanan Doku Kontan di toko tersebut dan berusaha melarikan diri, Tetapi aksinya segera dihentikan oleh massa di Sekeliling Posisi kejadian.
“Setelah itu, tersangka mengambil Doku yang Terdapat di dalam laci etalase toko emas tersebut, kurang lebih Rp 20 juta. Dan akhirnya melarikan diri sehingga akhirnya tertangkap oleh Kaum,” ucapnya.
AKP Rizky Firmansyah menambahkan bahwa selain pisau dapur, pelaku juga membekali diri dengan senjata mainan Buat menakuti orang-orang yang mencoba mengejarnya.
“Mengancam juga. Jadi setelah Mengenakan pisau, Maju yang kedua ketika akan kabur, Mengenakan pistol. Jadi pistol ini fungsinya Buat menakut-nakuti kepada Kaum yang mengejar. (Pistol mainan) Sempat diletupkan ya,” ucapnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan mendalam oleh tim penyidik, motif Esensial dari tindakan nekat yang dilakukan oleh tersangka murni karena tekanan ekonomi yang berat.
“Kalau kami interogasi ke pelaku, ini dia kepepet ya. Sudah ibaratnya udah buntu, Terdapat terlilit utang di situ,” jelasnya.
Atas perbuatan pidana yang dilakukannya, RWP kini dijerat dengan Pasal 479 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan menghadapi ancaman hukuman penjara paling Pelan 9 tahun.
