Berkenaan dengan proses pembahasan yang Tetap berjalan, Pemerintah Indonesia akan Maju berkomunikasi secara konstruktif dengan Pemerintah Amerika Perkumpulan
Jakarta (ANTARA) – Pemerintah Indonesia tengah mencermati dan menyiapkan respons Formal atas hasil Pengusutan Perwakilan Dagang Amerika Perkumpulan (USTR) yang menyoroti kebijakan sejumlah negara terkait pencegahan impor barang yang diproduksi menggunakan praktik kerja paksa (forced labor).
“Pemerintah Indonesia mencermati pengumuman USTR terkait hasil Pengusutan sementara berdasarkan Section 301 Trade Act of 1974 mengenai kebijakan dan praktik sejumlah negara dikaitkan dengan upaya pencegahan impor barang yang diproduksi menggunakan praktik kerja paksa (forced labor),” kata Juru Bicara Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Haryo Limanseto di Jakarta, Kamis.
Sebagaimana diketahui, dalam Arsip berjudul Acts, Policies, and Practices of Various Economies Related to the Failure to Impose and Effectively Enforce a Prohibition on the Importation of Goods Produced with Forced Labor, Indonesia masuk ke dalam Golongan enam negara yang dinilai belum secara efektif menegakkan Embargo yang dimaksud. Selain Indonesia, lima negara lain mencakup Kanada, Ekuador, Uni Eropa, Meksiko, dan Pakistan.
USTR menilai praktik tersebut membatasi perdagangan AS sehingga mengusulkan pengenaan bea masuk tambahan terhadap negara-negara terkait.
Buat Indonesia, USTR mengusulkan tarif tambahan sebesar 10 persen. Sementara, 54 negara lain yang dinilai sama sekali belum Mempunyai hukum Embargo impor barang kerja paksa dengan AS, terancam dikenakan tarif tambahan 12,5 persen.
Menanggapi hal itu, Haryo menegaskan Indonesia tetap berkomitmen pada penghormatan hak asasi Orang, perlindungan tenaga kerja, dan penerapan prinsip-prinsip ketenagakerjaan yang sejalan dengan standar Global.
Pemerintah akan menindaklanjuti proses yang telah disiapkan USTR, termasuk penyampaian tanggapan tertulis (written comment) dan partisipasi dalam dengar pendapat publik (public hearing).
“Berkenaan dengan proses pembahasan yang Tetap berjalan, Pemerintah Indonesia akan Maju berkomunikasi secara konstruktif dengan Pemerintah Amerika Perkumpulan,” ujarnya.
Selain itu, pemerintah Indonesia akan Maju memperkuat implementasi pengaturan impor serta memastikan barang yang masuk ke Indonesia Kagak berasal dari kegiatan usaha yang menggunakan praktik kerja paksa.
“Sejalan dengan hal tersebut, Pemerintah juga akan Maju memperkuat implementasi pengaturan impor barang dan memastikan barang yang diimpor Kagak dihasilkan dari kegiatan usaha dengan penggunaan praktik kerja paksa,” tambahnya.
Adapun usulan tarif tersebut muncul setelah USTR menyelesaikan Pengusutan terhadap 60 ekonomi Kenalan dagang Esensial AS berdasarkan Section 301 Trade Act of 1974. Langkah ini juga menjadi salah satu jalur yang ditempuh pemerintahan Presiden Donald Trump Buat mempertahankan kebijakan tarif setelah sebagian tarif sebelumnya mengalami hambatan hukum di AS.
