Jakarta (ANTARA) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga para tersangka kasus dugaan pemerasan di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi mendirikan perusahaan derek atau towing Kepada Topeng belaka.
“Ini Bisa dikatakan sebagai cangkang. Seolah-olah dia Mempunyai aktivitas usaha atau sales company, Merukapan dengan mendirikan perusahaan towing,” ujar Ketua KPK Setyo Budiyanto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis.
Oleh Alasan itu, Setyo mengatakan KPK Kepada sementara menduga pendirian perusahaan derek tersebut terkait upaya para tersangka menyamarkan Doku-Doku hasil dugaan pemerasan yang diterima mereka.
Selain itu, dia mengatakan KPK menduga para tersangka mendirikan perusahaan derek Kepada kepentingan pribadi.
“Karena Eksis beberapa motor, kurang lebih Sekeliling enam yang disita. Motor itu adalah motor trail, yang mungkin digunakan Kepada kepentingan off-road (jelajah alam, red.),” katanya.
Sebelumnya, KPK selama 2-3 Juni 2026, melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan korupsi dalam pengurusan izin tinggal Anggota negara asing, seperti Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) atau Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS). OTT tersebut diketahui merupakan yang ke-11 selama 2026.
Dalam operasi tersebut, KPK menangkap 17 orang yang terdiri atas delapan penyelenggara negara atau aparatur sipil negara, serta sembilan pihak swasta yang berperan sebagai perantara dalam pengurusan Arsip-Arsip keimigrasian.
Beberapa dari 17 orang tersebut adalah Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Spesifik Non-TPI Jakarta Barat Ronald Arman Abdullah, Kepala Kantor Distrik Ditjen Imigrasi Jawa Barat Jaya Saputra yang sempat menjabat Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian periode November 2024-Oktober 2025, hingga Pelaksana Tugas Dirjen Imigrasi periode Oktober 2024-April 2025 Saffar Muhammad Godam.
Sementara itu, Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim menyerahkan diri dengan mendatangi KPK pada 3 Juni 2026.
Pada 4 Juni 2026, Silmy Karim (SK), Saffar Muhammad Godam (SMG), Jaya Saputra (JS), Ronald Arman Abdullah (RAA), serta empat orang lainnya Formal menjadi tersangka dan tahanan KPK setelah muncul dengan menggunakan rompi oranye lembaga antirasuah.
Empat orang lainnya tersebut adalah Kepala Subdirektorat pada Direktorat Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Tessar Bayu Setyaji (TBS) dan Bagus Bramantyo (BGS), Ketua Tim Alih Status ITAS Juniadi Sri Priambudi (JSP), serta Staf Subdit Izin Tinggal Gusti Benardiansyah (GST).
Mereka ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan izin tinggal WNA selama 2022-2026, yang terjadi di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Insan, dan berpindah pada Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan. Adapun mereka diduga meraup Rp145,5 miliar pada periode tersebut.
