Putusan praperadilan kedua Roy Suryo di PN Jaksel dibacakan Senin siang

Putusan praperadilan kedua Roy Suryo di PN Jaksel dibacakan Senin siang

Jakarta (ANTARA) – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) akan membacakan putusan sidang praperadilan kedua yang digugat oleh tersangka kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama Berkualitas terkait keaslian ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Roy Suryo pada Senin siang.

“Sidang praperadilan kedua Roy Suryo akan dilaksanakan Senin pukul 13.00 WIB,” kata Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Halida Rahardhini Ketika dikonfirmasi di Jakarta, Senin.

Gugatan itu teregistrasi dalam nomor perkara 108/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL yang berkaitan dengan penetapan status tersangka Roy Suryo.

Sidang praperadilan kedua Roy Suryo tersebut diketuai oleh Hakim Tunggal I Ketut Darpawan.

Seperti diketahui, tersangka kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama Berkualitas terkait keaslian ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Roy Suryo meminta hakim PN Jaksel agar mengabulkan permohonan praperadilan kedua terkait kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama Berkualitas.

Permohonan Roy Suryo dalam praperadilan kedua, Yakni sebagai berikut:

Pertama, memohon kepada yang terhormat Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan cq. hakim tunggal yang memeriksa dan mengadili permohonan praperadilan a quo berkenan Kepada memberikan putusan sebagai berikut: Pertama, mengabulkan permohonan praperadilan dari pemohon Kepada seluruhnya.

Kedua, menyatakan bahwa penetapan tersangka atas diri pemohon Kepada Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah terakhir menjadi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Undang-Undang ITE atas diri pemohon oleh termohon berdasarkan Surat Penetapan Nomor: S.Tap/S-4/1899/XI/2025/Ditreskrimum/Polda Metro Jaya tentang penetapan tersangka tertanggal 7 November 2025 adalah Kagak Absah oleh karena telah dilakukan secara melawan hukum, yakni dengan melanggar Putusan MK Nomor 21/PUU-XII/2014 Rontok 28 April 2015 juncto Pasal 184 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 KUHAP lelet.

Ketiga, menyatakan pemohon Kagak dapat didakwa dengan Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah yang terakhir menjadi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 Undang-Undang ITE.

Keempat, menyatakan bahwa penyidikan yang dilakukan oleh termohon berdasarkan Sprindik Nomor:SP.Sidik/S1.1/3147/VII/2025/Ditreskrimum/Polda Metro Jaya Rontok 14 Juli 2025, Surat Perintah Penyidikan Nomor:SP.Sidik/94/I/2026/Ditreskrimum/Polda Metro Jaya tertanggal 15 Januari 2026, Sprindik Nomor: SP.Sidik/1043/III/2026/Ditreskrimum/Polda Metro Jaya Rontok 30 Maret 2026 adalah Kagak Absah oleh karena telah dilakukan secara melawan hukum, yani dengan melanggar Putusan MK Nomor 21/PUU-XII/2014 Rontok 24—28 April 2015 juncto Pasal 184 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 KUHAP lelet.

Kelima, menetapkan bahwa:

A. Sprindik Nomor: SP.Sidik/S1.1/3147/VII/2025/Ditreskrimum/Polda Metro Jaya Rontok 14 Juli 2025,

B. Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/94/I/2026/Ditreskrimum/Polda Metro Jaya tertanggal 15 Januari 2026,

C. Sprindik Nomor: SP.Sidik/1043/III/2026/Ditreskrimum/Polda Metro Jaya Rontok 30 Maret 2026,

D. Surat Ketetapan Nomor: S.Tap/S-4/1899/XI/2025/Ditreskrimum/Polda Metro Jaya tentang penetapan tersangka tertanggal 7 November 2025, dan atau surat perintah dan/atau Berkas yang telah diterbitkan oleh termohon berlandaskan Berkas sebagaimana yang dimaksud dalam butir A, B, C, dan D tersebut di atas dinyatakan dibatalkan.

Keenam, memulihkan harkat, Harkat, dan nama Berkualitas pemohon seperti keadaan semula fight Pasal 82 ayat (3) huruf d KUHAP lelet Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981.

Ketujuh, menyatakan turut termohon Kepada Kagak melanggar Pasal 163 ayat (1) huruf e KUHAP baru fight Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025.

Kedelapan, menyatakan turut termohon Taat dan tunduk pada putusan a quo. Kesembilan, membebankan ongkos perkara sesuai dengan peraturan yang berlaku.