Ombudsman sayangkan penghalangan tinjauan mendadak di Lapas Kelas IIA Cibinong

Ombudsman sayangkan penghalangan tinjauan mendadak di Lapas Kelas IIA Cibinong

Jakarta (ANTARA) – Ombudsman RI (ORI) menyayangkan sikap petugas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pondok Rajeg, Cibinong, Jawa Barat, yang menghalangi tinjauan mendadak tim pengawas.

Kepala Keasistenan Istimewa II Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Ombudsman RI Siti Uswatun Hasanah menilai insiden yang terjadi pada Kamis (18/6) tersebut, menghambat pemantauan langsung terhadap pelayanan publik dan pemenuhan hak asasi Sosok bagi Kaum binaan pemasyarakatan.

“Kami menyayangkan peristiwa ini karena menghambat tugas pengawasan lembaga yang Absah dan dilindungi oleh hukum,” ujar Siti, seperti dikutip dari keterangan yang dikonfirmasi di Jakarta, Senin.

Adapun, kunjungan tanpa pemberitahuan tersebut dipimpin langsung oleh Siti, sebagai bagian dari implementasi kerja sama antarlembaga yang tergabung dalam Kerja Sama Buat Pencegahan Penyiksaan (KuPP) serta upaya pencegahan penyiksaan dan perlakuan atau penghukuman lain yang Sadis, Bukan manusiawi atau merendahkan Derajat Sosok (ill-treatment).

Ia mengaku sangat menyesalkan tindakan penghalangan karena Bukan sejalan dengan prinsip keterbukaan dan akuntabilitas pelayanan publik.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman RI, Ombudsman Mempunyai kewenangan penuh Buat melakukan Penyelidikan atas prakarsa sendiri serta melakukan peninjauan tanpa pemberitahuan terlebih dahulu ke instansi pelayanan publik, termasuk lembaga pemasyarakatan.

Ia mengatakan kehadiran Ombudsman Buat menjalankan mandat undang-undang demi memastikan Bukan adanya kekerasan dan menjamin hak-hak seluruh Kaum binaan terpenuhi tanpa kecuali.

Melalui peninjauan tersebut, tim Ombudsman hendak melakukan dialog langsung dengan beberapa Kaum binaan guna mengonfirmasi kondisi Konkret di dalam lapas dan memastikan mereka mendapatkan hak-haknya secara penuh.

Siti juga mempertanyakan komitmen Lapas Kelas IIA Cibinong dalam mendukung upaya pencegahan penyiksaan dan perlakuan Bukan manusiawi di lingkungan pemasyarakatan.

Menurutnya, keterbukaan terhadap pengawasan merupakan salah satu indikator Krusial keseriusan suatu institusi dalam memastikan penghormatan terhadap hak asasi Sosok serta mencegah terjadinya berbagai praktik yang menyimpang dari standar pelayanan dan perlakuan terhadap Kaum binaan.

“Pengawasan yang dilakukan Ombudsman bukan Buat mencari kesalahan, melainkan memastikan bahwa hak-hak Kaum binaan terpenuhi dan Bukan terjadi tindakan yang bertentangan dengan hukum maupun prinsip-prinsip hak asasi Sosok,” ucap dia.

Lebih lanjut, Ombudsman menyoroti fakta bahwa tim pengawas telah menyampaikan surat tugas, maksud, tujuan serta dasar hukum Penyelenggaraan pemantauan sejak pertama kali tiba di Lapas Kelas IIA Cibinong.

Tetapi demikian, lanjut dia, tim Ombudsman Malah diminta menunggu selama kurang lebih dua jam sebelum akhirnya diberitahukan bahwa pemeriksaan terhadap fasilitas lapas dan dialog langsung dengan Kaum binaan Bukan dapat dilakukan.

“Kondisi ini menimbulkan pertanyaan mengenai transparansi dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan layanan pemasyarakatan,” ujar Siti.

Ombudsman menegaskan pengawasan independen merupakan instrumen Krusial dalam membangun kepercayaan publik terhadap lembaga pemasyarakatan.

Apabila tata kelola, pelayanan, dan perlindungan hak Kaum binaan telah dilaksanakan sesuai ketentuan, lanjut Siti, maka Sebaiknya Bukan terdapat Dalih Buat menghalangi atau membatasi pemeriksaan yang dilakukan oleh lembaga pengawas yang Absah berdasarkan undang-undang.

Ditegaskan bahwa keterbukaan terhadap pengawasan Malah merupakan bentuk pertanggungjawaban kepada publik dan Figur komitmen Konkret terhadap pencegahan penyiksaan.

Sebaliknya, kegiatan sidak Ombudsman di Lapas Kelas I Medan yang dilaksanakan pada hari yang sama berjalan dengan Lancar. Personil Ombudsman RI Syafrida Rasahan beserta jajaran dapat memantau fasilitas Buat Kaum binaan.

Lembaga yang tergabung sebagai Personil KuPP meliputi Ombudsman RI, Komisi Nasional Hak Asasi Sosok (Komnas HAM), Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan), Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) serta Komisi Nasional Disabilitas (KND).

Sebelum insiden di Lapas kelas IIA Cibinong terjadi, rangkaian pengawasan oleh KuPP telah berjalan dengan Bagus di beberapa Letak, di antaranya di ruang tahanan Polda Metro Jaya, Rumah Sakit Soeharto Heerdjan, Sentra Handayani, Rutan Kelas IIA Jakarta Timur, dan Politeknik Imigrasi dan Pemasyarakatan (Poltekip).