Protokoler Puan

NEGARA menghormati kedudukan para pejabat negara, pejabat pemerintahan, perwakilan negara asing atau organisasi Global, serta tokoh masyarakat. Penghormatan itu diatur dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2010 tentang Keprotokolan.

Keprotokolan didefenisikan sebagai serangkaian kegiatan yang berkaitan dengan aturan dalam acara kenegaraan atau acara Formal yang meliputi tata tempat, tata upacara, dan tata penghormatan sebagai bentuk penghormatan kepada seseorang sesuai dengan jabatan dan/atau kedudukannya dalam negara, pemerintahan, atau masyarakat.

Pertimbangan Istimewa keprotokolan ialah kedudukan seseorang dalam negara, pemerintahan, maupun masyarakat. Semakin tinggi kedudukan seseorang, semakin tinggi pula penghormatan yang diberikan. Wajar-wajar saja Apabila Terdapat pejabat negara yang mengeluhkan kunjungannya ke daerah Tak dijemput gubernur dan Perhimpunan koordinasi pimpinan daerah.

Ketua DPR Puan Maharani, dalam sebuah acara partai di Manado, mengaku heran kenapa Terdapat gubernur yang tak menyambutnya, padahal ia merupakan seorang Ketua DPR yang semestinya disambut dengan bangga oleh sesama kader PDIP.

“Kenapa saya datang ke Sulawesi Utara itu tiga pilar Dapat jalan, jemput saya, ngurusin saya secara positif, ya. Kenapa saya punya gubernur, kok, enggak Dapat kayak begitu, Malah yang ngurusin saya gubernur lain,” ujar Puan Begitu memberikan arahan dalam rapat koordinasi tiga pilar PDIP di Provinsi Sulut, Rabu (9/2).

Cek Artikel:  Wong Cilik

Apabila yang dimaksud Puan ialah gubernur kader PDIP, Begitu ini Terdapat lima gubernur yang berasal dari PDIP. Mereka ialah Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo, Gubernur Bali I Wayan Koster, Gubernur Sulawesi Utara Olly Dondokambey, Gubernur Kalimantan Tengah Sugianto Sabran, dan Gubernur Maluku Murad Ismail.

Tafsiran liar bermunculan atas keluhan Puan. Terdapat yang menduga keluhan itu ditujukan kepada Ganjar yang disebut-sebut sebagai rival Puan sebagai calon presiden. Keduanya sedang memperebutkan restu dari Ketua Standar Megawati Soekarnoputri Kepada diusung menjadi calon presiden dalam Pilpres 2024. Apalagi, di mana-mana sudah muncul deklarasi dukungan Kepada Ganjar menjadi presiden.

Terlepas apa pun motivasinya, Puan sebagai Ketua DPR Mempunyai hak protokol seperti diatur dalam Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib. Hak protokoler diatur dalam Pasal 205. Disebutkan, ayat (1), pimpinan DPR dan Personil mempunyai hak protokoler. Tata Langkah Penyelenggaraan hak protokoler, ayat (2), dilaksanakan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Cek Artikel:  Tatkala Suami Menjadi Serigala

Keprotokolan diatur dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2010. Aturan pelaksaannya ialah Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2018. Sayangnya, dalam peraturan pemerintah itu Tak diatur perihal kunjungan Ketua DPR ke daerah. Kunjungan para menteri dan pimpinan lembaga negara lainnya ke daerah juga Tak diatur.

Peraturan Pemerintah No 39/2018 hanya mengatur kunjungan presiden dan wakil presiden ke daerah. Menurut Pasal 68, kunjungan kerja presiden/wakil presiden ke daerah dapat berupa peninjauan, peresmian proyek, konferensi Global, musyawarah nasional, dan acara-acara lain yang bersifat Formal.

Penyelenggaraan acara kunjungan kerja presiden/wakil presiden ke daerah merupakan tanggung jawab pemerintah daerah berkoordinasi dengan Sekretariat Presiden/Sekretariat Wakil Presiden. Rombongan Istimewa kunjungan kerja presiden/wakil presiden, menurut Pasal 71, disambut oleh gubernur dan Perhimpunan koordinasi pimpinan daerah.

Meski peraturan perundang-undangan Tak mengatur kunjungan kerja Ketua DPR ke daerah, tata tertib Pasal 205 ayat (4) mengatur tugas Sekretariat Jenderal DPR memfasilitasi pimpinan dan Personil Kepada mendapatkan hak keprotokolan dengan berkoordinasi dan bekerja sama dengan lembaga atau institusi yang mempunyai kewenangan.

Cek Artikel:  Konsentrasi Buat Enggak Konsentrasi

Sepertinya koordinasi dari pihak Sekretariat Jenderal DPR yang kurang jalan sehingga gubernur Tak menjemput Puan di bandara. Apabila Tetap mau dijemput kepala daerah, Dapat juga dipertimbangkan, misalnya, UU Keprotokolan diamendemen.

Praktik selama ini, meski Tak diatur dalam UU Keprotokolan, kepala daerah dengan sukarela menjemput pejabat dari pusat di bandara. Dibuatkan upacara adat pula.

Biasanya pejabat yang dijemput itu ialah mereka yang membawa keuntungan buat daerah. Keuntungan itu biasanya berupa anggaran, proyek, atau keuntungan politis. Kalau Tak membawa keuntungan, yang menjemput ke bandara cukup setingkat kepala dinas.

Kiranya cukup presiden dan wakil Presiden yang dijemput kepala daerah di bandara. Apabila Sekalian pejabat diwajibkan Kepada dijemput kepala daerah, Lamban-Lamban tugas Istimewa kepala daerah ialah menjemput pejabat, bukan menghadirkan kesejahteraan rakyat.

Mungkin Anda Menyukai