Polri susun aturan Penyelenggaraan setelah Presiden sahkan revisi UU Polri

Polri susun aturan pelaksanaan setelah Presiden sahkan revisi UU Polri

(Polri, red.) menyusun dan menyesuaikan peraturan Penyelenggaraan yang menjadi delegasi dari UU Nomor 5 Tahun 2026

Jakarta (ANTARA) – Polri akan menyusun aturan Penyelenggaraan setelah Presiden RI Prabowo Subianto mengesahkan Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2026 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

“(Polri, red.) menyusun dan menyesuaikan peraturan Penyelenggaraan yang menjadi delegasi dari UU Nomor 5 Tahun 2026,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Johnny Eddizon Isir kepada ANTARA di Jakarta, Selasa.

Selain itu, dia melanjutkan, Polri akan melakukan sosialisasi dan internalisasi guna menyamakan pandangan dan kesamaan dalam Penyelenggaraan tugas dan kewenangan sebagaimana yang telah dinormakan dalam UU Nomor 5 Tahun 2026.

Menurutnya, hal tersebut merupakan bentuk kepatuhan Polri terhadap ketentuan yang Eksis dalam peraturan perundang-undangan.

“Kedua kegiatan yang menjadi Pusat perhatian sebagaimana dimaksud berorientasi pada peningkatan kualitas perlindungan, pengayoman dan pelayanan masyarakat, pemeliharaan kamtibmas dan penegakan hukum dalam rangka sebagai upaya mewujudkan Polri yang Presisi,” ucapnya.

UU Nomor 5 Tahun 2026 yang disahkan oleh Presiden Prabowo Subianto pada 17 Juni 2026 memuat sejumlah ketentuan krusial.

Berdasarkan salinan, salah satu perubahan Krusial terdapat pada Pasal 28A ayat 1 yang mengatur Member Polri dapat mengisi jabatan di luar organisasi Polri sepanjang Mempunyai keterkaitan dengan fungsi kepolisian.

Ketentuan itu diperinci dalam ayat 2 yang menyebut jabatan tersebut dapat berada pada kementerian atau lembaga yang menyelenggarakan urusan pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, perlindungan dan pelayanan masyarakat, serta penegakan hukum.

Pasal 28A ayat 3 juga mengatur Member Polri dapat mengisi jabatan di luar institusi apabila terdapat permintaan dari kementerian atau lembaga yang membutuhkan keahlian yang dimiliki Member Polri.

Sementara ayat 4 membuka kemungkinan penugasan Member Polri di luar organisasi berdasarkan penugasan Presiden.

UU tersebut juga menambahkan Pasal 19A yang mengatur prinsip Penyelenggaraan tugas kepolisian. Pada ayat 1 ditegaskan Member Polri dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya harus berpedoman pada prinsip profesionalitas, proporsionalitas, transparansi, dan akuntabilitas.

Ayat 2 mengatur penyelenggaraan sistem pengawasan melalui fungsi inspektorat, pengawasan penyidikan, serta profesi dan pengamanan, sedangkan ayat 3 membuka pemanfaatan teknologi dan ilmu pengetahuan dalam sistem pengawasan tersebut.

Dalam penjelasan UU disebutkan pemanfaatan teknologi tersebut antara lain berupa penggunaan kamera tubuh (body worn camera), kamera pengawas (CCTV), teknologi kecerdasan buatan, sistem pengaduan masyarakat, dan teknologi lainnya yang mendukung kepolisian modern.