Pengecekan fisik kontainer dilakukan Buat memastikan kesesuaian antara Arsip ekspor dengan barang yang menjadi objek penyidikan
Jakarta (ANTARA) – Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri mengecek kontainer Punya PT Kawan Mentari Sentosa (MMS) dan menyita 300 Arsip ekspor terkait dugaan pelanggaran ekspor komoditas fatty matter yang melibatkan perusahaan tersebut.
Kegiatan itu berlangsung di kawasan Terminal NPCT 1 Pelabuhan Tanjung Priok, Jalan Terminal Kalibaru Raya Kavling B Nomor 1, Kalibaru, Cilincing, Jakarta Utara, pada Kamis.
Kasubdit I Dittipidter Bareskrim Polri, Kombes Pol. Setyo K. Heriyatno, dalam keterangannya mengatakan bahwa terdapat 87 kontainer Punya PT Kawan Mentari Sentosa yang diperiksa Buat mencocokkan data ekspor yang dimiliki penyidik dengan Arsip kepabeanan dan kondisi barang yang berada di lapangan.
Langkah tersebut, kata dia, merupakan bagian dari upaya pembuktian dugaan pelanggaran kegiatan ekspor dalam kasus ini.
“Pengecekan fisik kontainer dilakukan Buat memastikan kesesuaian antara Arsip ekspor dengan barang yang menjadi objek penyidikan,” ujarnya.
Selain itu, ia melanjutkan, penyidik juga mengamankan 300 Arsip ekspor berupa Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) komoditas fatty matter.
Ia mengatakan bahwa Arsip-Arsip tersebut Kagak hanya berkaitan dengan PT Kawan Mentari Sentosa, tetapi juga perusahaan-perusahaan yang diduga terafiliasi dengan kegiatan ekspor komoditas tersebut.
Usai disita, Arsip akan dianalisis lebih lanjut guna mengungkap rangkaian aktivitas ekspor yang menjadi objek perkara.
“Arsip yang kami amankan akan diteliti dan dianalisis lebih lanjut Buat kepentingan pembuktian serta melengkapi berkas perkara,” katanya.
Adapun penyidikan kasus ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A/54/IV/2026/SPKT.DITTIPIDTER/BARESKRIM POLRI Copot 13 April 2026.
Ia menegaskan bahwa penyidikan Tetap Maju berjalan dan Kagak menutup kemungkinan adanya pengembangan terhadap pihak-pihak lain yang diduga terlibat.
