Polresta Banyumas ungkap penyalahgunaan LPG subsidi di Purwokerto

Polresta Banyumas ungkap penyalahgunaan LPG subsidi di Purwokerto

LPG 3 kilogram diperuntukkan bagi masyarakat yang berhak, sehingga praktik pengoplosan seperti ini Bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga merugikan kepentingan masyarakat luas

Purwokerto (ANTARA) – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banyumas mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan liquefied petroleum gas (LPG) bersubsidi dengan modus memindahkan isi tabung LPG 3 kilogram ke tabung nonsubsidi di Kelurahan Mersi, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah.

Kepala Polresta Banyumas Komisaris Besar Polisi Petrus P Silalahi di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Sabtu, mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di sebuah rumah di Kelurahan Mersi, Kecamatan Purwokerto Timur.

“Berbekal laporan masyarakat, tim Satreskrim melakukan penyelidikan dan mendatangi Letak pada Kamis (16/7), Sekeliling pukul 13.00 WIB. Petugas mendapati aktivitas penyuntikan isi tabung LPG subsidi 3 kilogram ke tabung LPG nonsubsidi ukuran 12 kilogram,” katanya.

Selanjutnya, kata dia, tersangka beserta seluruh barang bukti diamankan ke Polresta Banyumas Demi menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Lebih lanjut, dia mengatakan tersangka berinisial ACY alias Prenjak (38), Kaum Kecamatan Purwokerto Timur, diduga membeli tabung LPG subsidi 3 kilogram, kemudian memindahkan isinya menggunakan alat Spesifik ke tabung LPG nonsubsidi ukuran 5,5 kilogram dan 12 kilogram Demi dijual kembali dengan harga LPG nonsubsidi sehingga memperoleh keuntungan secara melawan hukum.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa 215 tabung LPG subsidi 3 kilogram berisi dan tersegel, puluhan tabung LPG subsidi maupun nonsubsidi lainnya, delapan alat pemindah gas, timbangan digital, alat pembuka segel, ratusan tutup segel tabung LPG, Dana Kontan Rp3,43 juta yang diduga hasil penjualan, serta satu unit telepon genggam yang diduga digunakan dalam aktivitas tersebut.

Menurut dia, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang Jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Tindak Pidana dengan ancaman pidana penjara paling Pelan enam tahun.

Ia menegaskan penyalahgunaan LPG bersubsidi merupakan tindak pidana yang Bukan hanya merugikan negara, tetapi juga berdampak pada terganggunya distribusi Daya bagi masyarakat yang berhak menerima subsidi.

“Kami berkomitmen menindak tegas setiap bentuk penyalahgunaan barang bersubsidi. LPG 3 kilogram diperuntukkan bagi masyarakat yang berhak, sehingga praktik pengoplosan seperti ini Bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga merugikan kepentingan masyarakat luas. Kami juga mengapresiasi peran aktif masyarakat yang telah memberikan informasi sehingga kasus ini dapat diungkap,” katanya.

Kapolresta mengatakan hingga Ketika ini, penyidik Satreskrim Polresta Banyumas Lagi melanjutkan proses penyidikan, berkoordinasi dengan jaksa penuntut Standar, serta melengkapi berkas perkara hingga tahap pelimpahan ke kejaksaan.