Polisi Tetapkan Tiga Tersangka Kasus PRT Loncat di Bendungan Hilir

Penyidik Polda Metro Jaya menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dua pekerja rumah tangga (PRT) yang melompat dari Dasar empat rumah majikan di Bendungan Hilir, Jakarta Pusat, pada Rabu (22/4/2026). Insiden tragis tersebut mengakibatkan satu korban jiwa berinisial R (15), sementara satu korban lainnya berinisial D (30) mengalami luka-luka.

Ketiga tersangka yang telah diamankan pihak kepolisian berinisial AV, T alias U, dan WA alias Y, sebagaimana dilansir dari Detikcom. Tersangka T dan WA mulai ditahan sejak 29 April 2026, sedangkan AV menyusul masuk ruang tahanan pada 5 Mei 2026.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menjelaskan bahwa tersangka AV Mempunyai keterlibatan langsung dalam penggunaan jasa para korban selama beberapa bulan terakhir.

“Peran Tersangka Kerabat AV berperan dalam mempekerjakan korban semenjak November 2025 Tiba dengan 22 April 2026,” ujar Budi Hermanto, Kabid Humas Polda Metro Jaya.

Dua tersangka lainnya, T dan WA, bertugas sebagai penyalur yang mencari pekerja Kepada dikirimkan kepada AV. Proses perekrutan tersebut dinilai bermasalah karena para tersangka hanya mengandalkan Berkas kartu keluarga dan foto tanpa melakukan Pembuktian mendalam terhadap latar belakang korban.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Roby Saputra mengungkapkan bahwa motif para korban nekat melompat karena merasa Bukan sanggup Kembali bekerja di Letak tersebut.

“Kepada informasi sementara, orang itu katanya nggak betah. Lalu dia kabur sama saksi satu. Jadi berdua loncat dari Dasar 4. Satu meninggal, satu patah tangan, gitu aja,” kata Roby Saputra, Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat.

Kepolisian Ketika ini Lalu menggali keterangan dari korban selamat guna memperkuat pembuktian kasus. Berdasarkan pengakuan sementara, perilaku pemberi kerja menjadi Dalih Penting para korban mencoba melarikan diri dengan Metode berbahaya.

“Mereka itu nggak betah karena majikannya sadis gitu atau sadis katanya. Sadis itu nggak Mengerti ya gimana kata-katanya ya. Nggak ngomong suka disiksa, tapi galak,” kata Roby Saputra.

Para tersangka kini dijerat dengan Pasal 446 KUHP, Pasal 455 KUHP, serta Pasal 761 juncto Pasal 88 Undang-Undang Perlindungan Anak. Guna menjamin keamanan saksi korban, penyidik telah melakukan koordinasi dengan P3A dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).