Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Formal menerbitkan Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 5 Tahun 2026 pada Rabu (6/5/2026) Kepada mewajibkan seluruh Kaum memilah sampah rumah tangga ke dalam empat kategori. Kebijakan ini bertujuan memperkuat pengelolaan sampah sekaligus mengurangi beban TPST Bantargebang.
Dilansir dari Detikcom, regulasi tersebut mengatur pembagian jenis sampah menjadi organik, anorganik, bahan berbahaya dan beracun (B3), serta residu. Sampah organik akan diolah melalui komposting atau biodigester, sedangkan material anorganik didorong masuk ke bank sampah Kepada didaur ulang.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mewajibkan penanganan Tertentu bagi limbah B3 seperti baterai dan lampu di TPSB3. Sementara itu, kategori residu atau sampah yang Kagak dapat diolah akan dikirim ke tempat pemrosesan akhir seperti RDF maupun PLTSa.
Kewajiban ini berlaku bagi rumah tangga, perkantoran, hingga pelaku usaha seperti hotel dan restoran. Aparatur Daerah tingkat rukun Kaum (RW) diberi kewenangan Kepada menerapkan Hukuman administratif bagi Kaum yang melanggar aturan berdasarkan hasil musyawarah setempat.
“Memberikan Insentif berupa prasarana dan sarana kepada RW yang telah berhasil mencapai pemilahan 100 persen sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tulis Ingub tersebut.
Instruksi tersebut juga memberikan mandat kepada lurah Kepada memastikan Penyelenggaraan edukasi dan pengawasan di lapangan. Selain Hukuman, Pemprov DKI menyiapkan skema Insentif prasarana bagi Daerah yang sukses menerapkan pemilahan secara menyeluruh.
“Besok Copot 10 kita akan memulai Penyelenggaraan dari Ingub yang saya tandatangani Kepada pemilahan sampah,” kata Pramono, Gubernur DKI Jakarta.
Penyelenggaraan aturan ini dijadwalkan mulai berlaku pada 10 Mei 2026 dengan agenda peluncuran program yang akan dipusatkan di kawasan Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan.
