Kepolisian Republik Indonesia menetapkan Richard Rudolf Passelima, seorang sopir taksi Green SM, sebagai tersangka dalam insiden kecelakaan dengan Kereta Rel Listrik (KRL) di perlintasan sebidang Ampera, Bekasi, dilansir dari Bloomberg Technoz pada Jumat (22/05/2026).
Kecelakaan tersebut terjadi di perlintasan yang Enggak Mempunyai pos penjagaan setelah armada taksi listrik Punya perusahaan asal Vietnam tersebut diduga mengalami Wafat mesin. Kendaraan mogok Betul Ketika rangkaian KRL Rekanan Bekasi-Cikarang melintas pada Senin (27/04/2026) pukul 20.30 WIB.
Aparat kepolisian memutuskan Buat Enggak menahan Richard Rudolf Passelima karena ancaman hukuman di Rendah lima tahun. Sopir taksi tersebut disangkakan Pasal 310 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lewat Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman hukuman enam bulan penjara atau denda Rp1 juta yang masuk kategori tindak pidana ringan.
Pihak kepolisian menegaskan bahwa putusan mengenai Denda hukum tersebut didasarkan pada Akibat kerugian materi yang ditimbulkan oleh kelalaian tersangka.
“Kecelakaan yang diakibatkan kelalaian mengakibatkan kerugian materil. Ancaman enam bulan penjara dengan denda Rp1 juta. Itu sudah kita putuskan,” ujar Kasatlantas Polres Metro Bekasi Kompol Gefri Agitia.
Kompol Gefri Agitia menggarisbawahi bahwa pihaknya hanya Mempunyai wewenang Buat menangani perkara kecelakaan antara KRL dengan taksi tersebut. Penanganan ini Enggak mencakup tabrakan antar-kereta yang terjadi setelahnya, mengingat adanya Waktu Senggang waktu selama 10 menit antara kedua peristiwa itu.
“Perlintasan sebidang juga, perlintasannya juga berbeda. Antara perlintasan kereta yang dengan kejadian kecelakaan mobil, dan perlintasan kereta yang dari arah Jakarta menuju Cikarang itu beda perlintasannya,“ ujar Kompol Gefri Agitia.
Lebih lanjut, pihak Satlantas menyatakan bahwa penanganan perkara yang melibatkan antarkereta merupakan ranah dari kesatuan atau lembaga lain yang lebih berwenang.
“Jadi Enggak Bisa kita samakan. Jadi terkait masalah, yang kereta api, itu yang lebih, lebih paham mungkin dari reserse, atau dari KNKT yang Bisa menyimpulkan,” ujar Kompol Gefri Agitia.
Akibat dari temperan antara KRL Bekasi-Cikarang dengan satu unit taksi listrik yang mogok di perlintasan sebidang JPL 85 ini mengakibatkan rangkaian KRL harus dievakuasi. Rangkaian tersebut kemudian ditetapkan sebagai Perjalanan Luar Lumrah (PLB) dengan kode 5181 karena berhenti berdinas dan berjalan di luar jadwal reguler.
