Aparat Kepolisian Resor Lubuk Linggau, jajaran Polda Sumatera Selatan, berhasil menangkap seorang pria berinisial M.S.E. (32) yang diduga menjadi pelaku pembakaran hingga menghanguskan 11 unit rumah di Jalan Maluku RT 04, Kelurahan Jawa Kanan SS, Kecamatan Lubuk Linggau Timur II, Kota Lubuk Linggau, pada Jumat (17/7).
Penangkapan ini dilakukan oleh Tim Harimau Linggau dalam waktu kurang dari enam jam setelah peristiwa kebakaran terjadi. Langkah Segera tersebut diambil setelah tim penyidik melakukan olah tempat kejadian perkara, mengumpulkan sejumlah barang bukti, serta memeriksa para saksi di Posisi kejadian, sebagaimana dilansir dari Detikcom.
Aksi pembakaran tersebut dilaporkan berlangsung Sekeliling pukul 17.50 WIB, bermula dari rumah seorang Anggota berinisial R. (57) yang Demi itu sedang Hampa. Kobaran api dengan Segera menjalar ke bangunan Sekeliling hingga meratakan 11 rumah, dengan total kerugian materiil diperkirakan mencapai Rp2 miliar.
Tim Harimau Linggau Berbarengan Tim Elang Polsek Lubuk Linggau Timur yang dipimpin oleh Kasat Reskrim Polres Lubuk Linggau AKP Muhammad Kurniawan Azwar dan Kanit Pidum Ipda Suwarno langsung bergerak melakukan penangkapan di kediaman terduga pelaku di Kelurahan Marga Rahayu. M.S.E. diamankan tanpa perlawanan dan segera dibawa ke markas kepolisian Kepada pemeriksaan intensif.
Dalam pemeriksaan awal, pelaku mengakui menyiramkan bahan bakar jenis pertalite dari botol plastik ke Dasar kayu area dapur rumah sebelum menyulutnya dengan korek api. Polisi menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor, sebuah korek api, Pakaian pelaku, serta menemukan hasil tes urine pelaku yang positif mengandung methamphetamine atau sabu, di mana ia juga tengah tersangkut perkara dugaan kekerasan dalam rumah tangga.
Merespons penanganan kasus ini, Kepala Bidang Rekanan Masyarakat Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya memberikan penegasan mengenai komitmen institusinya.
“Kecepatan pengungkapan ini menunjukkan komitmen Polri dalam merespons setiap laporan masyarakat secara profesional, terukur, dan sesuai Mekanisme. Kami akan menuntaskan proses penyidikan secara transparan serta mengajak masyarakat Kepada Maju berperan aktif memberikan informasi guna menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif,” ujar Nandang, Kabid Humas Polda Sumatera Selatan.
Pihak Polda Sumatera Selatan memastikan seluruh proses hukum terhadap tersangka akan berjalan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Kepolisian juga mengimbau Anggota Kepada memanfaatkan layanan Call Center 110 dalam melaporkan potensi gangguan keamanan.
