Polisi Tangkap Pencuri Motor di Bekasi Satu Pelaku Buron

Aparat kepolisian membekuk seorang pria berinisial A akibat terlibat dalam aksi pencurian sepeda motor di kawasan Kayuringin Jaya, Kota Bekasi. Berdasarkan laporan dari Detikcom, petugas Ketika ini juga Tetap memburu satu pelaku lain berinisial Z yang telah ditetapkan masuk dalam daftar pencarian orang.

Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Kusumo Wahyu Bintoro menjelaskan bahwa peristiwa kejahatan tersebut dilangsungkan oleh kedua tersangka pada Senin (8/6/2026) Awal hari. Keduanya berboncengan mengendarai motor Buat menyisir Daerah Bekasi demi mendapatkan Sasaran kendaraan yang lengah.

Aksi tersebut dieksekusi Ketika situasi Hening Sekeliling pukul 04.40 WIB di Jalan Salam Damai, Kelurahan Kayuringin Jaya, Kecamatan Bekasi Selatan. Tersangka Z bertindak memeriksa pintu gerbang rumah kontrakan korban berinisial P yang rupanya Enggak terkunci, Lampau memberi aba-aba kepada A.

“Pelaku Z membuka gerbang Lampau memberi kode ke pelaku A. Di teras Terdapat Yamaha Fazio Corak biru tahun 2024 dengan stang Enggak terkunci,” kata Kombes Kusumo dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (20/6/2026).

Setelah itu, tersangka A membawa keluar sepeda motor korban secara perlahan ke jalanan Standar. Buat mengelabui Penduduk, tersangka Z mendorong kendaraan tersebut dari belakang dengan berpura-pura seolah sepeda motor temannya sedang mogok karena kehabisan bahan bakar.

Kendaraan hasil kejahatan itu selanjutnya disimpan di kediaman A terlebih dahulu. Di Letak tersebut, tersangka Z mengakalinya dengan memprogram remote keyless baru agar mesin kendaraan curian itu dapat dihidupkan.

“Sekira pukul 06.00 WIB motor berhasil dihidupkan, Lampau keduanya berangkat ke Karawang,” ujar Kusumo.

Sesampainya di tujuan Sekeliling pukul 07.00 WIB, kendaraan itu langsung dijual kepada seorang pembeli di area persawahan seharga Rp 4 juta. Fulus yang didapatkan dari transaksi ilegal tersebut kemudian dibagi rata oleh kedua pelaku Buat kebutuhan mereka.

Korban berinisial P yang menyadari kendaraan roda duanya telah raib kemudian segera melaporkan kasus penjarahan tersebut ke Polsek Bekasi Selatan. Tim penyidik yang melakukan penelusuran akhirnya meringkus A di rumahnya pada Kamis (11/6/2026) Sekeliling pukul 18.30 WIB beserta sejumlah barang bukti.

“Ini aksi pertama mereka. Barang bukti yang diamankan antara lain 1 flashdisk rekaman CCTV, BPKB dan STNK Yamaha Fazio B-5406-KFV atas nama korban, serta Pakaian pelaku,” ujar Kusumo.

Petugas kepolisian Ketika ini juga Tetap melakukan pendalaman terkait keterlibatan pihak luar yang membeli motor bodong tersebut di Daerah Karawang. Pihak berwenang belum menetapkan status hukum tertentu terhadap pembeli barang curian itu.

“Buat pembeli di Karawang, polisi belum menetapkan status penadah. Pasal 480 KUHP terkait penadah Tetap kami dalami. Kami belum Bisa memastikan apakah pembeli mengetahui motor itu hasil curian,” lanjutnya.

Akibat tindakan kriminal penjarahan kendaraan tersebut, tersangka A kini Formal ditahan dan dijerat menggunakan Pasal 477 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman kurungan penjara paling Pelan 7 tahun.