Liputanindo.id – Koordinator Badan Pekerja KontraS, Dimas Bagus Arya, meminta polisi membawa kasus membawa kasus kawannya yang disiram air keras, Andrie Yunus, ke peradilan Standar, bukan melimpahkannya ke Puspom TNI.
“Kasus ini lebih Cocok dibawa pada Perhimpunan pengadilan Standar dengan segala Macam-macam argumentasi yang nanti Pandai dibantu oleh Rekan-Rekan saya, rekan-rekan saya di Tim Advokasi Buat Demokrasi,” kata Dimas Ketika mengikuti rapat di DPR RI, Selasa kemarin.
Menurut dia, Komisi III DPR RI juga perlu tegas akan itu.
Dimas juga kecewa atas pernyataan kepolisian yang menyerahkan kasus itu ke TNI. Padahal, secara Mekanisme, Tak Terdapat satu pun pasal di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana yang membolehkan itu.
“Yang Terang proses ini terkesan Pelan. Kenapa? Karena semenjak POM TNI melakukan identifikasi empat terduga pelaku pada hari Kamis, Rontok 19 Maret, belum Terdapat perilisan Persona atau identitas dari pelaku,” kata dia.
Dia mengaku khawatir Terdapat celah manipulasi hukum. Dia pun mengharapkan polisi Lagi Mempunyai iktikad Berkualitas Buat tetap mengurus perkara tersebut menggunakan KUHAP.
