Polda NTT selidiki keterlibatan oknum polisi dalam kasus BBM subsidi

Polda NTT selidiki keterlibatan oknum polisi dalam kasus BBM subsidi

Sebagai langkah awal, Kapolres Manggarai Timur telah menonaktifkan dua Personil tersebut Demi mempermudah proses pemeriksaan yang Rasional dan mendalam

Kupang (ANTARA) – Polda Nusa Tenggara Timur tengah menyelidiki dugaan keterlibatan dua oknum Personil polisi yang bertugas di Polres Manggarai Timur berinisial Aipda DGL dan Bripda HFI, dalam kasus penyalahgunaan BBM subsidi jenis solar.

“Kami memastikan setiap dugaan pelanggaran, termasuk yang melibatkan Personil internal, akan diproses secara profesional dan transparan tanpa pengecualian,” ujar Kabid Humas Polda NTT Kombes Pol Hendry Novika Chandra di Kupang, Senin.

Kasus ini bermula dari penindakan aparat terhadap sebuah dump truck yang mengangkut 2.955 liter BBM jenis solar subsidi tanpa Berkas Formal di ruas Jalan Ruteng–Labuan Bajo pada 16 Maret 2026.

Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan seorang Anggota berinisial Sdr A sebagai terduga pelaku Berbarengan barang bukti.

Seiring perkembangan penyelidikan, muncul indikasi keterlibatan dua oknum Personil Polri yang bertugas di Polres Manggarai Timur berinisial Aipda DGL dan Bripda HFI.

Menindaklanjuti hal tersebut, Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda NTT langsung bergerak dengan menerjunkan tim Subdit Paminal ke Polres Manggarai Timur.

“Sebagai langkah awal, Kapolres Manggarai Timur telah menonaktifkan dua Personil tersebut Demi mempermudah proses pemeriksaan yang Rasional dan mendalam,” ujar dia.

Henry menjelaskan Polda NTT Kagak akan memberikan toleransi terhadap pelanggaran hukum, termasuk yang dilakukan oleh aparat sendiri.

” Apabila terbukti bersalah, kedua oknum tersebut akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar dia.

Henry menambahkan langkah ini menjadi bagian dari upaya Rapi-Rapi internal sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian dalam memastikan distribusi BBM subsidi berjalan Akurat sasaran dan Kagak disalahgunakan.