Polda Metro Jaya Jadwalkan Rekonstruksi Kematian Anak Tamara Tyasmara pada Rabu

Liputanindo.id JAKARTA – Polda Metro Jaya mengumumkan telah menjadwalkan mengagendakan gelar rekonstruksi kasus Kematian anak Tamara Tyasmara, Raden Andante Khalif Pramudityo atau Dante (6) dengan tersangka YA (33) pada Rabu (28/2/2024).

 

“Iya (rekonstruksi digelar) esok,” kata Kasubdit Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Lazim Polda Metro Jaya AKBP Rovan Richard Mahenu Ketika dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (27/2/2024).

 

Ia menambahkan rekonstruksi akan digelar di kolam renang Taman Tirta Mas (Palem Indah), Pondok Kelapa, Duren Sawit, Jakarta Timur pada pukul 10.00 WIB.

 

Polda Metro Jaya juga akan menggunakan Ahli gestur tubuh dalam kasus Kematian Raden Andante Khalif Pramudityo atau Dante (6), anak dari Selebriti Tamara Tyasmara.

Cek Artikel:  Jalani Sidang Perdana, Kuasa Hukum Ungkap Argumen Ria Ricis Mau Bercerai dengan Teuku Ryan

 

“Penyidik akan berkoordinasi dengan Ahli gestur tubuh, ” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, Ketika ditemui di Jakarta, Senin.

Terkait keterangan dari Ahli olahraga renang, Ade Ary mengatakan sebelumnya sudah dilakukan pemeriksaan.

 

Ade Ary juga menambahkan dalam waktu dekat pihaknya akan melakukan rekonstruksi di tempat kejadian perkara (TKP), Tetapi Ade Ary Enggak menjelaskan Bilaman waktu tepatnya.

 

“Nanti kami update Tengah Buat kepastian Lepas. Dalam waktu dekat ini akan dilakukan rekonstruksi Buat mengumpulkan fakta-fakta agar kasus ini terang benderang, ” jelasnya.

 

Dalam kasus ini Polda Metro Jaya juga telah memeriksa sebanyak 20 saksi terkait tewasnya Raden Andante Khalif Pramudityo (6) .

Cek Artikel:  Viral Siswi SD di Gowa Suapi Kolega Sekolahnya yang Berkebutuhan Tertentu, Buat Netizen Terharu

 

Tersangka YA (33) yang merupakan kekasih Tamara Tyasmara dikenakan pasal 76c jo pasal 80 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau pasal 340 KUHP dan atau pasal 338 KUHP dan atau pasal 359 KUHP dengan ancaman pidana Tewas atau seumur hidup. (IRN)

Baca Juga:
Anak Sulung Vincent Rompies Diduga Terlibat Kasus Perundungan, Korban Dipukuli hingga Disundut Rokok

 

Baca Juga:
Cuitannya Soal ‘Makan Siang Gratis’ Viral, Umay Shahab Bikin Penerangan dan Minta Ampun

 

Mungkin Anda Menyukai