Mantan Komisaris Hotel Indonesia Natour Ditetapkan Tersangka Judi Online Libatkan Pegawai Komdigi

Liputanindo.id – Zulkarnaen Apriliantony ditetapkan sebagai tersangka Berbarengan 27 orang lainnya atas kasus judi online yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). 

“Iya, iya (Zulkarnaen juga tersangka kasus judi online),” kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Wira Satya Triputra Begitu konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Senin (25/11/2024).

Informasi dihimpun, Zulkarnailen adalah mantan Komisaris di PT Hotel Indonesia Natour yang merupakan perusahaan Punya BUMN.

Selain Zulkarnaen, satu di antara 28 tersangka kasus judi online pegawai Komdigi lainnya adalah Alwin Jabarti Kiemas, yang merupakan keponakan mantan Presiden RI, Megawati Soekarnoputri. Wira juga membenarkan hal itu.

“Kami jawab, Betul (Alwin juga tersangka). Cukup ya, terima kasih, ujar Wira.

Cek Artikel:  Buronan Filipina Ditangkap, Polisi Negosiasi Ganti Alice Guo dengan Gregor Haas

Perwira menengah Polri ini juga membenarkan Alwin yang berinisial AJ ini perannya memfilter atau memverifikasi website judi online, agar Kagak terblokir.

Selain itu, Rupanya tersangka lainnya juga adalah Adi Kismanto (AK). Pelaku Adi Kismanto diduga mantan staf Spesialis Budi Arie sewaktu menjabat sebagai Menkominfo (sekarang Menkomdigi).

“Kepada staf Spesialis itu inisialnya AK. Inisialnya AK,” ucap Wira.

Terkait pelaku Adi ini Kagak lulus seleksi tes kepegawaian di Komdigi, Tetapi tetap Bisa bekerja di lembaga tersebut. Terkait hal itu, Wira menyebut Adi Kismanto Bisa bekerja karena Komdigi Terdapat SOP baru.

“Sedangkan Kepada SOP itu bukan diganti ya. Artinya Terdapat SOP baru, jadi bukan diganti, SOP-nya Terdapat SOP baru. Artinya Ini merupakan hal yang baru sehingga nantinya kami akan melakukan pendalaman lebih lanjut, gitu,” jelasnya.

Cek Artikel:  KPU RI Segera Terbitkan Surat Edaran Kepada Pedomani Putusan MK Terkait Pendaftaran Paslon Pilkada

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 303 KUHP dan atau Pasal 27 ayat 2 UU Nomor 1 tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Fulus juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP dengan ancaman pidana penjara hingga 10 tahun.

Mungkin Anda Menyukai