Polda Jabar akan Hukuman Personil terobos lampu merah di Bundaran HI

Polda Jabar akan sanksi anggota terobos lampu merah di Bundaran HI

Kami menyampaikan permohonan Ampun kepada satpam di Bundaran HI …

Bandung (ANTARA) – Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar) menyiapkan Hukuman terhadap tiga anggotanya yang terlibat peristiwa viral mobil Toyota Alphard menerobos lampu merah di kawasan Bundaran Hotel Indonesia (HI), Jakarta Pusat.

Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol. Hendra Rochmawan mengatakan ketiga personel tersebut telah menjalani pemeriksaan oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid. Propam) Polda Jawa Barat.

“Pemeriksaan sudah dilakukan oleh Bid. Propam Polda Jabar terhadap ketiga Personil kami tersebut. Ditemukan cukup bukti melakukan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri sebagaimana Perpol Nomor 7 Tahun 2022,” kata Hendra di Bandung, Jawa Barat, Sabtu.

Hendra menjelaskan hasil pemeriksaan tersebut akan ditindaklanjuti melalui mekanisme sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri Buat menentukan Hukuman terhadap ketiga Personil yang terlibat.

“Hasilnya akan dilanjutkan melalui proses kode etik dan sidang kode etik profesi Polri,” tambahnya.​​​​​​​

Hendra pun menyampaikan permohonan Ampun kepada petugas keamanan yang terlibat cekcok dengan tiga anggotanya dalam peristiwa tersebut.

“Kami menyampaikan permohonan Ampun kepada satpam di Bundaran HI atas perlakuan arogan dan Kagak Layak oleh tiga Personil Polda Jabar,” katanya.

Menurut dia, meskipun telah terjadi penyelesaian secara damai antara kedua pihak, proses penegakan disiplin dan kode etik tetap berjalan.

“Perdamaian antara para pihak Kagak menghapuskan Hukuman kode etik terhadap ketiga Keluarga, Ipda DG, Bripka BS, dan Briptu RPW,” ucapnya.

Polda Jawa Barat berkomitmen menindak setiap pelanggaran yang dilakukan personel secara tegas dan transparan, sebagai bentuk akuntabilitas kepada masyarakat.

“Kami Polda Jabar berkomitmen dan konsisten akan menindak tegas dan transparan terhadap setiap pelanggaran yang dilakukan oleh Personil,” ujar Hendra.